Bertemu Alex Tirta Saat Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Bahuri: Kita Saling Pandang
Bertemu Alex Tirta Saat Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Bahuri: Kita Saling Pandang
Pemeriksaan terkait kasus pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo
Bertemu Alex Tirta Saat Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Bahuri: Kita Saling Pandang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri mengaku sempat saling pandang dengan bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta saat sama-sama diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (1/12).
Namun demikian, keduanya yang saling kenal dengan status Firli sebagai tersangka dan Alex sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementan tidak saling membahas apapun.
"Kita tidak membahas sesuatu tetapi memang ruangan terbuka tentulah kita saling pandang," akui Firli usai jalani pemeriksaan.
Firli mengatakan pertemuannya dengan Alex di sela-sela waktu pemeriksaan itu hanya sebata bertegur sapa. Hal ini diakuinya semata-mata karena dia dan Alex telah mengenal lama dan saling beeteman.
"Kita juga bersapa karena beliau juga teman lama saya, sahabat lama saya pemain bulu tangkis," katanya.
Di sisi lain, Alex mengakui dalam pemeriksaan tadi dirinya tidak dikonfrontir dengan Firli. Karena, ia hanya bertemu dan bertegur sapa kepada Firli yang hari ini juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tadi ada sempat ketemu juga. Ya sempat sebatas salam saja. baik-baik aja (kondisi Firli)," terangnya.
Sayangnya saat disinggung soal kedekatannya dengan Firli, Alex hanya tersenyum tanpa memberikan jawaban.
Termasuk, saat disinggung soal sejumlah momen pertemuan antara Alex dengan Firli.
Keduanya diperiksa, karena saling berkaitan perihal rumah di Kertanegara no 46, Jakarta Selatan yang disewakan Alex kepada Firli sebesar Rp650 juta pertahun sebagai safe housenya.
"Tunai, bentuknya uang tunai Rp650 juta. (Mata uang) Rupiah," sebut Alex.
Firli Tidak Ditahan
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menyatakan pihaknya belum memerlukan untuk menahan tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan.
"Belum diperlukan,"
singkat Arief saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).
merdeka.com
Perlu diketahui syarat penahanan tersangka penyidik memiliki dua pertimbangan yakni alasan objektif soal hukuman di atas lima tahun.
Dan subjektif, terkait alasan dan pertimbangan langsung dari penyidik.
Adapun, terkait pemeriksaan tadi Firli telah dicecar 40 pertanyaan, sejak diperiksa sekira pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 19.15 Wib.
Dengan berbagai, macam titik berat untuk membuat terang kasus ini.
"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan terhadap; hak–hak yang bersangkutan sebagai tersangka; peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji; dan komunikasi yang menggunakan bukti digital," sebut Arief.
"Transaksi penukaran valas; jabatan sebagai pimpinan kpk berikut kewajiban dan larangannya; harta kekayaan dan LHKPN; aset/harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki," tambahnya.
Adapun dalam kasus ini, Firli telah dijerat sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.