Bos batu bara mendadak 'hilang' saat sidang di PN Surabaya
JPU berdalih, kalau terdakwa Eunike Lenny Silas sedang sakit dan harus menjalani perawatan.
Ketus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning, pimpinan sidang kasus penipuan dan penggelapan batubara, memarahi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Sudarsana. Itu dilakukan lantaran salah satu terdakwa, Eunike Lenny Silas hilang.
Eunike merupakan bos batu bara. Dia bersama Usman Wibisono, sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Efran geram dan menyalahkan jaksa penuntut umum atas masalah ini.
"Silakan laporan ke Kejagung (Kejaksaan Agung) saya tidak takut. Kamu (Putu Sudarsana) telah melakukan kesalahan, tidak bisa menghadirkan satu orang terdakwa, hilang kemana dia (Eunike Lenny Silas)," teriak Efran Basuning, Selasa (26/4).
Mendengar kemarahan tersebut, JPU berdalih, kalau terdakwa Eunike Lenny Silas sedang sakit dan harus menjalani perawatan. "Terdakwa Eunike Lenny Silas sedang sakit dan dirawat. Jadi yang saya hadirkan hanya satu terdakwa (Usman Wibisono)," jawab Putu Sudarsana.
Meski begitu, Efran Basuning tetap menilai apa yang dilakukan jaksa itu sudah dianggap pembangkangan dari keputusan hakim. Sebab, JPU mengeluarkan terdakwa dari dalam Rutan Klas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, tanpa persetujuan hakim.
Padahal, penahanan dilakukan itu untuk mempermudah jalannya persidangan. "Kita sesama penegak hukum jangan saling mengangkangi. Seberapa kuat orang itu pasti bisa ditahan," teriak Efran lagi.
Kasus penetapan penahanan terdakwa Eunike dibacakan pada persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/4) lalu. Saat itu, hakim juga memutuskan untuk menahan terdakwa Usman Wibisono.
Dalam dakwaan, keduanya melakukan penipuan dan penggelapan batubara yang dilaporkan oleh Pauline Tan ke Polda Jatim pada 2013 lalu. Kedua terdakwa meminjam batubara pada korban sebanyak 11 ribu ton metrik senilai Rp 3,2 miliar.
Dengan perjanjian akan dikembalikan 1 minggu, tapi setelah ditagih. Kedua terdakwa selalu berbelit, akhirnya korban melaporkan kasus itu ke Polda Jatim.