Bos Cipaganti disidangkan besok di PN Bandung
"Ya akan disidangkan besok," kata Humas PN Bandung, Djoko.
Kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret bos Cipaganti, yakni Andianto Setiabudi akan memasuki babak baru. Andianto yang juga pimpinan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (25/2) besok.
Selain tiga pimpinan Cipaganti Grup lainnya, yakni Julia Sri Redjeki (kakak Andianto), Yulianda Tjendrawati Setiawan (istri Andianto) dan Cece Kadarisman, juga akan duduk dipesakitan di hari yang sama.
"Ya akan disidangkan besok," kata Humas PN Bandung, Djoko Indiarto di PN Bandung, Selasa (24/2).
Lanjut dia berkas dari empat tersangka sudah diterima PN Bandung pada Rabu (18/2) pekan lalu. Berkas perkara penipuan dan penggelapan itu bernomor 198/Pid.B/2015 tanggal 18 Februari 2015.
Adapun hakim yang akan mengadili nanti yakni Kasianus Telaumbanua, sedangkan dua hakim anggotanya yakni Jonlar Purba dan Bambang Krisnawan.
Pihak PN Bandung pun mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan selama persidangan.
"Pengamanan besok yang spesial itu dari Polri. Jadi mereka sudah tau standar baku kerawanan, hingga jumlah massa yang datang," terangnya.
Seperti diketahui, kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrim Um) Polda Jabar. Keempat tersangka yang kini segera menjadi terdakwa itu diduga telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan melalui koperasi yang dikelolanya. Keempat terdakwa diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 14.779 orang mitra. Total kerugian yang dialami para mitra, sebagaimana tertera dalam berkas perkara, yaitu mencapai Rp. 3,2 triliun.