BPN Catat Terima 130 Kasus Mafia Tanah sejak 2018-2021
Oleh karena itu, ia menilai kalau kasus mafia tanah telah menjadi kejahatan Extra Ordinary Crime ( menghilangkan hak asasi manusia) yang harus dilakukan pemberantasan secara bersama-sama dengan institusi lainnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat setidaknya terdapat 130 kasus mafia tanah yang telah diterima sejak tahun 2018 sampai dengan tahum 2021 yang terdiri dari Sengketa dan konflik pertanahan.
"Pertama Jumlah kasus mafia tanah itu dari 2018 sampai 2021 itu ada 130 memang tiap tahun itu ada target-targetnya itu, tahun ini targetnya 38. Jadi banyak mafia itu dan itu kan bagian dari konflik dan sengketa," sebut Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin dalam diskusi TrijayaFM, Sabtu (27/2).
-
Dimana lokasi Pantai Pasir Putih Parbaba? Berada di Tepi Danau Toba Pantai pasti selalu identik dengan hamparan pasir serta deburan ombak yang memanjakan mata serta telinga kita. Namun, objek wisata yang berada di Desa Hutabolon, Kecamatan Pangururan, Samosir ini sungguh berbeda dan unik.
-
Kapan tanah laterit terbentuk? Ini karena tanah laterit memiliki banyak kandungan zat besi dan alumunium. Unsur hara dalam tanah ini sudah hilang karena larut oleh curah hujan yang tinggi.
-
Di mana letak Pantai Legon Pari? Jaraknya juga sekitar 2 kilometer dari jalan utama Kecamatan Bayah di Kabupaten Lebak, selama ini dikenal sebagai daerah pesisir.
-
Kapan Pantai Pecaron menampilkan kesenian kompangan? “Pada momen hari besar di sini juga ditampilkan kesenian kompangan, kesenian tradisional daerah dengan iringan rebana, lantunan lagu agamis dengan atraksi silat yang semakin menambah seru,” kata Nafisah, salah seorang pengelola Pantai Pecaron.
-
Bagaimana ciri khas Pantai Pasir Padi? Selain ombaknya yang tenang dan hamparan pasir putih yang luas, Pantai Pasir Padi juga dikelilingi oleh rimbunnya pohon cemara yang hijau.
-
Kapan Sri Parameswari Dyah Kebi bersama Mpu Sindok menetapkan sima tanah? Peran Sri Paramesawari bersama Mpu Sindok menetapkan sima (hak istimewa karena berjasa bagi raja) tanah pada 857 saka (935 masehi).
Iing menjelaskan kesulitan dalam mengatasi masalah membongkar tindakan mafia tanah ini adalah infrastruktur hukum perdata yang kerap dipermainkan oleh para pelaku mafia tanah. Dengan sengaja berpura mengajukan gugatan antara dua pihak yang sudah bersekongkol tanpa melibatkan pemilik tanah yang asli, agar mendapatkan putusan dari pengadilan.
"Bagaimana ada orang yang pura-pura menggugat. Sebetulnya pada hukum perdata itu siapa yang bisa membuktikan hak dia harus membuktikan. Mana kala orang ingin sepakat menggugat tapi yang menguasai (pemilik tanah yang sah) tak dilibatkan itu sering menjadi problem. Sebenarnya itu plurium litis consortium (gugatan kurang pihak) yang keputusan itu kontroversial," jelasnya.
Oleh karena itu, ia menilai kalau kasus mafia tanah telah menjadi kejahatan Extra Ordinary Crime ( menghilangkan hak asasi manusia) yang harus dilakukan pemberantasan secara bersama-sama dengan institusi lainnya.
"Artinya kejahatan Extra Ordinary yang harus bersama sama penegak hukumnya, Kepolisian, Jaksa, KPK, sebetulnya tahu aktor-aktor mafia di tiap-tiap provinsi kalau dia tahu. Bagaimana okupansi ilegalnya ya."
"Di pertanahan ini tidak ada norma yang kuat norma pertanahan selain itu hanya ada di KUHP Bab 623 pemalsuan hanya di undang-undang 61 PP larangan penguasaan tanpa hak itu juga deliknya hanya 3 bulan. Jadi ini juga yang konsep dalam undang-undang pertanahanan yang dibahas tapi tidak jadi, penguasaan tanpa hak itu deliknya lima tahun," tambahnya
FKMTI Beberkan Contoh Kasus Mafia Tanah
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Agus Mulyadi menyampaikan sampai dengan saat ini pihaknya telah menerima pengaduan dari berbagai pihak yang mengalami perampasan tanah oleh para mafia tanah.
"Kalau betul semuanya datang stadion utama Senayan tidak cukup, ini di sini ada Kiray nah ini cuman ada tiga orang. Kalau bapak pernah ke Cipete Utara itu ada 600 kepala keluarga yang tinggal dari tahun 30 ini contohnya," sebut Agus.
Agus menceritakan banyak contoh kasus mafia tanah yang dialami para korban, mulai dari sertifikat hak milik yang ketika dibalik nama tidak kembali lagi kepada pemiliknya. Oleh karena itu, Agus menjelaskan kalau kasus yang ditangani oleh pihaknya adalah perampasan tanah bukan dalam kasus sengketa yang terjadi karena adanya hubungan keluarga atau diperdagangkan.
"Jadi yang tegas perampasan tanah itu, tanahnya Bu Ace tiba-tiba ada rekayasa diambil. Itu adalah perampasan, jadi saya ingin tegaskan semuanya itu dikesankan sengketa itu bisa perdata, keluarga selesai. Tapi kalau perampasan itu pasti yang merampas itu jauh lebih kuat punya jaringan," tegasnya.
"Lawannya bisa jadi oknumnya bisa jadi ada BPN, kepolisian, bisa jadi ada di kejaksaan, bisa jadi ada di kelurahan kecamatan, bisa jadi di pengadilan. Kemudian juga sertifikat yang dirampas itu artinya tanah yang diambil itu sertifikatnya asli. Jadi palsu itu prosesnya, tapi ini (sertifikatnya) asli kira-kira seperti itu," tambahnya.
(mdk/rhm)