BPN Sebut Tanah yang Diserobot Hercules Masih Atas Nama PT Nila Alam
Badan Pertanahan Jakarta Barat menegaskan lahan yang diserobot oleh Hercules Rosario Marshal dkk bersertifikat atas nama PT Nila Alam. Hal itu disampaikan oleh, Syarifudin di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (30/1).
Badan Pertanahan Jakarta Barat menegaskan lahan yang diserobot oleh Hercules Rosario Marshal dkk bersertifikat atas nama PT Nila Alam. Hal itu disampaikan oleh, Syarifudin di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (30/1).
"Berdasarkan catatan, sertifikat HGB No 3982/Kalideres dan sertifikat HGB No 8456/Kalideres (lahan yang diduduki Hercules dkk) semuanya masih atas nama PT Nila Alam," kata Syarifudin.
-
Di mana patung raksasa Hercules ditemukan? Kementerian Kebudayaan Hellenik mengumumkan, patung tersebut ditemukan selama penggalian di sisi timur salah satu jalan utama Philippi.
-
Kapan patung Hercules ditemukan? Baru-baru ini, dunia arkeologi dihebohkan dengan penemuan luar biasa di situs kuno Philippi, Yunani utara. Tim arkeolog menemukan sebuah patung raksasa dari zaman Romawi sekitar abad ke-2 Masehi yang menggambarkan sosok Hercules.
-
Bagaimana kumbang hercules bertarung? Selain tanduknya yang panjang, ciri khas lain kumbang hercules adalah saat bertarung: saling berhadap-hadapan laiknya sumo dan akan saling mengangkat lawannya ke udara.
-
Di mana kumbang hercules berasal? Serangga dengan nama latin Dynastes hercules ini berasal dari hutan hujan di selatan Meksiko, Amerika Tengah, Amerika Selatan, dan Antilles Kecil.
-
Mengapa gambar Hercules melawan ular berkepala tujuh dianggap penting? Menurut studi baru, gambar tersebut merupakan ‘mata rantai yang hilang’ dalam evolusi motif umum yang muncul dalam Alkitab dan mitologi Yunani.
-
Siapa yang memberikan nama latin Dynastes hercules? Serangga dengan nama latin Dynastes hercules ini berasal dari hutan hujan di selatan Meksiko, Amerika Tengah, Amerika Selatan, dan Antilles Kecil.
Syarifudin adalah PNS Badan Pertanahan Jakarta Barat. Dia bekerja di bagian seksi Pemeliharaan Data dan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sejak Maret 2018 silam.
Syarifudin didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi sidang kasus penyerobotan lahan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal. Dalam kesaksiannya, Syarifudin menjelaskan terkait penerbitan sertifikat HGB No 3982/Kalideres dan sertifikat HGB No 8456/Kalideres. BPN menerbitkan sertifikat tersebut pada 13 Januari 1999.
"Sertifikat atas nama Perseroan Terbatas (PT). Nila Alam di Jakarta. Letaknya di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11 RW 06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat," ucap dia.
Dia menjelaskan sebelumnya tanah tersebut memang bukan milik PT Nilam. Kepemindahan kepemilikan terjadi baru tahun 1981. Dia memperoleh berdasarkan akta jual beli dan akta tanggal 26-11-1981 nomor 89.
"Si pihak pertama memperoleh alte jual beli tertanggal dan pemindahan kuasa tahun 1989," tandas dia.
Kasus ini bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tanah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.
Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.
Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT Nilam Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.
Setelah itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT Nila Alam. Mereka memasang pelang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs".
Terdakwa Hercules Rosario Marshal pada sidang sebelumnya didakwa melakukan perusakan terhadap kantor PT Nila Alam.
"Terdakwa diduga melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap Jaksa Penuntut Umum, Anggia Yusran, Rabu 16 Januari 2019 lalu.
Terdakwa juga diduga melakukan, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi segera.
Atas dasar itu Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Sidang Kasus Hercules, Lurah Kalideres Ngaku Tak Tahu Ada PT Nila Alam di Wilayahnya
PNS Badan Pertanahan Jakbar Jadi Saksi Sidang Hercules
Anak Buah Hercules Minta Upeti kepada Penyewa di PT Nilam Rp 500 Ribu
9 Orang jadi Saksi di Sidang Kasus Hercules
Didakwa Jaksa Pasal Berlapis, Hercules Tidak Ajukan Keberatan
Hercules Hendak Umrah, Pengacara Minta Hakim Percepat Sidang