BPOM Denpasar musnahkan minuman dan obat berbahaya
Nilai keseluruhan barang sitaan dimusnahkan mencapai Rp 411 juta.
Ratusan barang sitaan berupa minuman dan obat-obatan temuan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar, dimusnahkan pada Rabu (20/5), di Renon, Denpasar, Bali. Mereka menghancurkan makanan dan minuman berbahaya berupa jamu, pil, tablet, dan minuman berakohol tak bermerek.
"Semua yang kita musnahkan ini barang-barang dari temuan kita pada tahun 2014, lalu," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar, Endang Widowati.
Widowati mengatakan, total barang dimusnahkan ada 1.129 jenis produk. Rinciannya, komoditi hasil operasi 2014 meliputi obat keras 8.377 buah, pangan tanpa izin edar 93 jenis, kosmetik mengandung bahan dilarang 3.570 buah, obat tradisional 4488 buah, alat kesehatan ilegal 26 unit, dan suplemen makanan mengandung bahan BKO 327 buah.
"Total perkiraan harga barang yang dimusnahkan mencapai Rp 411, 1 juta lebih," ujar Widowati.
Selain itu, turut dimusnahkan sampel pertinggal atau barang sisa sitaan 2014 sebanyak 4.100 jenis senilai Rp 153.595.389. Dengan demikian total nilai produk barang ilegal dimusnahkan mencapai Rp 564.698.672. Semua barang tanpa izin edar itu sebagian dari hasil operasi tim gabungan BPOM Denpasar dengan instansi lainnya, maupun dari operasi sendiri tahun lalu.
Dalam melakukan operasi, Widowati menyasar beberapa pusat perbelanjaan, toko, dan swalayan menjual berbagai produk seperti obat-obatan hingga makanan. Dari temuan produk ilegal, sebagian langsung dimusnahkan dan lainnya masih menunggu proses hukum di persidangan. Petugas BPOM juga melakukan pengawasan pre-market, dengan mengambil sampel produk yang telah beredar di pasar tradisional ataupun toko-toko, guna dilakukan pengujian kembali.
"Jika ditemukan produk yang sudah tidak lagi sesuai dengan pada saat pendaftaran izin edar maka dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," imbuh Widowati.