BPOM ingin bisa memberi tindakan sanksi administratif
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono mengaku setuju dengan rencana tersebut
Peredaran makanan dan obat palsu mulai meresahkan masyarakat. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menginginkan adanya penguatan atau pemberian wewenang tambahan agar bisa melakukan penindakan langsung di lapangan.
Penny menilai sejauh ini BPOM belum memiliki wewenang untuk menindak dan menjatuhkan sanksi administrasi kepada para pelaku dan harus menunggu proses di kepolisian.
Keinginan itu disampaikan Penny dalam rapat panitia kerja pengawasan obat palsu bersama Komisi IX DPR, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dan perwakilan Kejaksaan Agung.
"Kami menanti kewenangan penindakan yang bisa diterapkan dalam UU. Dalam Perpres itu, lebih ke penindakan yang bersifat sanksi administratif," kata Penny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).
Di lokasi yang sama, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono mengaku setuju dengan rencana tersebut. Kendati setuju, Ari berharap wewenang dan tugas Polri dalam melakukan penyelidikan dan penindakan tidak dihilangkan.
"Karena personel kami cukup banyak," tegas Ari.