BPOM Temukan 3.393 Link Penjualan Pangan Olahan Tanpa Izin Edar
Perluasan target intensifikasi pengawasan ini menyesuaikan pergeseran tren belanja masyarakat dari konvensional atau langsung menjadi serba online.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia melakukan intensifikasi pengawasan pangan secara serentak ke sarana peredaran online seperti gudang e-commerce maupun sarana peredaran konvensional. Sarana peredaran konvensional di antaranya importir, distributor, dan ritel.
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan intensifikasi pengawasan dilakukan karena menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru terjadi peningkatan belanja masyarakat, terutama produk pangan olahan (makanan dan minuman).
-
Dimana BPOM mendorong industri obat dan makanan untuk memproduksi produk ramah lingkungan? Selain menyelenggarakan forum dialog, dalam rangkaian kegiatan puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, BPOM memberikan apresiasi kepada industri obat dan makanan yang proaktif menerapkan produksi berkelanjutan berwawasan lingkungan.
-
Bagaimana BPOM sebaiknya membantu produsen dalam menerapkan pelabelan BPA? “Mengubah bahan kemasan tidak bisa cepat. Produsen harus menghitung ulang alternatif pengganti atau menyiapkan biaya untuk mencetak label BPA di kemasan,”
-
Apa saja zat pewarna makanan yang sudah dilarang oleh Badan POM? Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Indonesia telah melarang sejumlah zat berbahaya dalam makanan, seperti rhodamin B dan metanil kuning.
-
Apa yang diungkapkan oleh Plt. Kepala BPOM tentang produk kosmetik dan obat herbal di Indonesia? “Indonesia memiliki banyak sekali produk obat-obatan herbal, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang bisa diproduksi dalam negeri dengan bahan baku lokal,” kata Rizka dikutip pada Minggu (4/8).
-
Apa yang ditemukan oleh BPOM Semarang di makanan takjil? Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Semarang menemukan sejumlah makanan takjil berupa mie basah, bakso, dua kue moho, dan satu krupuk mengandung formalin dan rhodamin B atau pewarna tekstil yang berbahaya bagi tubuh.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
"Sebagai upaya memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan secara online, tahun ini intensifikasi pengawasan diperluas pada sarana gudang e-commerce, di samping pelaksanaan cyber patrol," katanya dalam konferensi pers, Jumat (24/12).
Perluasan target intensifikasi pengawasan ini menyesuaikan pergeseran tren belanja masyarakat dari konvensional atau langsung menjadi serba online. Target pengawasan pangan ini meliputi produk Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak.
Intensifikasi pengawasan pangan olahan dimulai sejak 1 sampai 24 Desember 2021. Pengawasan dilakukan kepada 1.975 sarana peredaran pangan olahan yaitu 49 importir, 406 distributor, 1.511 ritel, dan 9 gudang e-commerce.
Hasil intensifikasi pengawasan menunjukkan, ada 631 atau 32 persen sarana peredaran pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Rinciannya, terdiri dari 0,3 persen importir, 1,7 persen distributor, dan 30 persen ritel yang mencakup ritel modern dan tradisional.
Terjadi penurunan sebesar 5,2 persen proporsi temuan sarana peredaran TMK dibandingkan tahun 2020 37,2 persen. Menurut Penny, pada periode ini juga ditemukan sebanyak 41.306 piece produk yang TMK, dengan nilai keekonomian sebesar Rp867.426.000.
Temuan produk didominasi oleh pangan kedaluwarsa 53 persen, diikuti temuan produk TIE 31,3 persen, serta produk rusak 15,7 persen.
"Jumlah temuan produk TMK dari tahun 2020 ke tahun 2021 secara signifikan mengalami penurunan. Penurunan temuan TMK tersebut mengindikasikan adanya peningkatan kepatuhan dan pemahaman pelaku usaha di bidang distribusi atau peredaran pangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Penny menambahkan, program pembinaan masif dilakukan secara berkala sepanjang 2021 telah meningkatkan antusiasme pelaku usaha untuk memproses registrasi produk dan sertifikasi sarananya. Dia berharap, melalui kegiatan tersebut semakin banyak produk yang memiliki izin edar dan jumlah sarana peredaran yang menerapkan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) meningkat.
Produk kedaluwarsa merupakan temuan tertinggi baik di importir, distributor, maupun ritel. Produk TIE yang merupakan temuan di sarana peredaran konvensional maupun hasil pengawasan cyber patrol menurun sebesar 4,3 persen dibandingkan dengan 2020.
Sepanjang November sampai Desember 2021 juga ditemukan 3.393 link penjualan pangan olahan TIE.
"Temuan terbanyak adalah pangan kedaluwarsa, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya masih berada di wilayah timur Indonesia dan atau lokasi terpencil. Tidak dapat dipungkiri, tantangan pengawasan pangan olahan di wilayah Indonesia yang sangat luas sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis,” katanya.
Menurut Penny, jika dibandingkan dengan data intensifikasi pengawasan pangan olahan 2020 pada periode yang sama, hasil temuan produk TMK tahun 2021 hanya sebesar 49 persen. Dia memastikan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara sarana peredaran konvensional maupun sarana peredaran online.
Terhadap temuan produk TMK, telah dilakukan pengamanan dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM. Terhadap sarana peredaran yang menjual produk TMK tersebut diberikan pembinaan. Namun, untuk sarana yang berulang melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi sesuai peraturan.
"Sedangkan untuk temuan hasil cyber patrol, Badan POM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan idEA selaku asosiasi marketplaces untuk segera dilakukan pemblokiran utasan (link) penjualan produk TIE," sambungnya.
Selama peringatan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Badan POM berjanji mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, meski dalam masa darurat pandemi Covid-19. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga petugas, pelaku usaha, dan masyarakat dari risiko penyebaran virus Covid-19.
"Mari bersama-sama melindungi diri dengan membeli pangan olahan yang aman dan bermutu dengan selalu menerapkan 'Cek KLIK' (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan," tutupnya.
Baca juga:
Vaksin Zifivax Disebut Ampuh Buat Booster Covid-19
Tak Sesuai Izin, Apotek di Jayawijaya Dihentikan Operasionalnya
Ribuan Usaha Depot Air Minum Terancam Gulung Tikar Imbas Isu BPA Free
Pengusaha Depot Air Minum Mengeluh Omzet Turun Imbas Isu BPA
Kemenperin Minta Labelisasi BPA Free Tidak Dikenakan Terhadap Kemasan Air Minum
Industri Depot Air Isi Ulang Terancam Akibat Pelabelan BPA