BPOM Yogyakarta amankan 1.800 dus jamu tradisional tanpa izin edar
diketahui jamu tradisional tersebut mengandung Fenilbutazon, obat kimia yang bisa membuat tulang menjadi kropos.
BPOM Yogyakarta berhasil mengamankan 1.800 kardus jamu tradisional tanpa izin edar. Jamu tradisional senilai Rp 180 juta tersebut ditemukan petugas BPOM di sebuah rumah kosong di daerah Kasian Bantul, Selasa (30/3) malam.
Kasi Penyidikan BPOM Yogyakarta, Suliyanto menjelaskan, terbongkarnya 1.800 dus jamu tradisional tersebut bermula dari kecurigaan petugas dengan sebuah mobil box yang keliling di daerah Sayegan, Sleman. Mobil tersebut mengedarkan jamu tradisional dari toko ke toko.
"Setelah itu petugas mengikuti dan menangkap pengemudinya. Saat dibuka box mobil, ternyata isinya jamu tradisional tanpa izin edar," kata Suliyanto pada wartawan di kantor BPOM Yogyakarta, Rabu (30/3).
Setelah itu, petugas lantas membawa sopir dan menginterogasi. Dari keterangan sopir yang berinisial YG, diketahui gudang penyimpanan jamu tradisional tersebut berada di Kasian, Bantul. Di sana petugas pun terkejut ketika melihat satu rumah kosong penuh dengan jamu tradisional tanpa izin.
"Satu dus itu isinya 12 botol. Ada tujuh jenis, Kunci Mas, Madu Klaceng, Pegal Linu, Asam Urat, Pegal Linu Husada, Madu Jawa dan Tawon Klaceng. Setelah itu semua barang kita bawa ke BPOM," terangnya.
Usai melakukan pengujian, diketahui jamu tradisional tersebut mengandung Fenilbutazon yang merupakan obat kimia yang bisa membuat tulang menjadi keropos. Jika dikonsumsi jangka panjang bisa menyebabkan kerusakan organ dalam.
"Menurut keterangan YG, barang di dapat dari Banyuwangi. Ini yang akan kita kembangkan," ungkapnya.
Salah satu yang mencurigakan dari kemasan jamu tradisional botolan tersebut yakni botol yang digunakan merupakan bekas botol bir. Selain itu kode registrasi BPOM yang tertera pada botol juga palsu.
"Pemiliknya kita jerang dengan pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda 1 Miliar dan 15 tahun penjara dengan denda 1,5 Miliar," pungkasnya.
-
Siapakah Mbah Buyut Modjo? Sosok yang dimakamkan di sini dikenal dengan sebutan Mbah Buyut Modjo. Mengutip Instagram @lovesuroboyo, ia adalah sesepuh yang melakukan babat alas di wilayah Kaliasin, Kota Surabaya.
-
Apa penghargaan yang didapatkan Sido Muncul dari BPOM? Apresiasi itu di berikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk apresiasi bagi industri obat tradisional dan industri bahan alam yang telah berkomitmen dalam menjamin mutu bahan baku ekstrak bahan alam dari hulu ke hilir.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Yudian mengatakan, anak-anak merupakan harapan kepemimpinan masa depan bangsa dan Pojok Taman Baca Pancasila sebagai bentuk gotong royong untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
-
Kenapa Sido Muncul mendapatkan penghargaan dari BPOM? Apresiasi itu di berikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk apresiasi bagi industri obat tradisional dan industri bahan alam yang telah berkomitmen dalam menjamin mutu bahan baku ekstrak bahan alam dari hulu ke hilir.