Brigjen Endar Priantoro Surati KPK Sebelum Gugat ke PTUN, Ini Isinya
Endar menjelaskan keberatannya kepada KPK meliputi sejumlah hal. Salah satunya, pertama dugaan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan dan sekjen KPK.
Brigjen Endar Priantoro telah melayangkan surat keberatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pencopotan jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Upaya itu dilakukan sebelum melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mengajukan keberatan kepada KPK sebagai bentuk upaya administratif sesuai UU Administrasi Pemerintahan," kata Endar dalam keterangannya, Rabu (12/4).
-
Apa yang dilakukan Brigjen Suryo Sumpeno untuk menghindari penangkapan oleh kapten PKI? Siasat Brigjen Suryo Sumpeno berhasil mengelabui perwira Dewan Revolusi yang mau menangkapnya.
-
Mengapa Brigjen Suryo Sumpeno berani menghardik kapten PKI yang ingin menangkapnya? "Kapten kamu tahu apa soal Dewan Revolusi? Saya lebih tahu soal Dewan Revolusi," kata Brigjen Suryo.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Mengapa Brigjen Soepardjo terbang ke Jakarta jelang G30S/PKI? Jelang Pecahnya G30S/PKI, Soepardjo Mendapat Radiogram: Anak Sakit Dia terbang ke Jakarta. Tak cuma menemui keluarganya, Ternyata Soepardjo juga menemui tokoh-tokoh Gerakan 30 September.
-
Apa yang menurut Ganjar Pranowo menjadi salah satu bukti bahwa KKN masih terjadi di Indonesia? “Kemarin di Kendari, bapak ibu ada yang bertanya kepada saya, pada saat beliau bertanya 'Pak sikat KKN', wah sesuatu yang ternyata memang dirasakan oleh masyarakat."
-
Kapan Brigjen Suryo Sumpeno bertemu kapten PKI yang ingin menangkapnya? Ketika hendak pulang ke Semarang, di Salatiga dia tiba-tiba ditodong senjata oleh seorang kapten.
Endar menjelaskan keberatannya kepada KPK meliputi sejumlah hal. Salah satunya, pertama dugaan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan dan sekjen KPK.
"Kedua, penyalahgunaan kewenangan tersebut dalam bentuk melampaui kewenangan, pencampuradukkan kewenangan, dan bertindak sewenang-wenang," sebutnya.
"Ketiga, lingkup perbuatan yang dilakukan mulai dari proses yang bertentangan dengan peraturan perundangan, pengembalian tanpa prosedur yang benar, sampai dengan kaitan dengan upaya untuk menghentikan penegakan hukum yang didasarkan pada indepedensi dan due procesa of law," tambah dia.
Kemudian untuk tuntutannya, Endar meminta surat keputusan Sekjen KPK No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Pemohon, dibatalkan dan tidak berlaku.
"Membatalkan proses rekrutmen jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia selama upaya administrasi," katanya.
Sebab alasan tidak bisa dilanjutkan, karena surat keputusan Sekjen KPK No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK atas nama Endar selaku pemohon masih berlangsung.
Di samping itu, Endar juga mendesak agar posisinya sebagai Direktur Penyelidikan dikembalikan lewat surat keputusan. Dengan SK Pengangkatan Endar kembali dengan posisi jabatan, grading, serta hak dan kewajiban sebagaimana semula.
"Upaya administratif ini adalah bentuk sikap saya untuk mencegah agar penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan dan independensi penegakan hukum haruslah dipertahankan," tuturnya.
Adapun surat keberatan ini dilayangkan sebagai surat administrasi dalam mengajukan gugatan ke PTUN. Karena bila dalam 10 hari KPK tidak merespon surat keberatan itu, maka dianggap menyetujui surat keberatan Endar.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkap peluang Brigjen Endar Priantoro menggugat perihal pemberhentiannya dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Endar akan menggugat terkait pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN tentunya kami menunggu hasil itu semua," kata Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Senayan, Jakarta, Rabu, (12/4).
Listyo mengaku mengetahui Endar telah memperjuangkan haknya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Polemik yang terjadi pada Endar merupakan bagian dari dinamika internal di KPK.
"Sehingga, dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi sementara yang terjadi sementara masih di internal KPK, antara pimpinan dengan anak buah," ucap Listyo.
Kendati demikian, dia mengaku akan menghargai upaya-upaya yang tengah dilakukan oleh Enda. Dia pun akan menunggu hasil dari upaya tersebut.
"Oleh karena itu kita menunggu hasil dari semua itu agar bisa kemudian kita bisa ditindaklanjuti dengan keputusan," imbuh dia.
(mdk/eko)