Brigjen Hendra Akui CCTV Rumah Dinas Diambil Timsus Tanpa Izin Ferdy Sambo
Ketika mendapat laporan dari Arif, Hendra menghubungi mantan Sesropaminal Divpropam Polri, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution dan Ferdy Sambo, namun tak ada jawaban.
Terdakwa Hendra Kurniawan mengakui keberadaan CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga yang diambil tim khusus (Timsus) Polri tanpa seizin Ferdy Sambo.
Keterangan itu diungkap Mantan Karo Paminal Div Propam Polri saat hadir sebagai pemeriksaan terdakwa Perkara Dugaan Obstruction Of Justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Siapa yang diusung oleh partai-partai pendukung Prabowo-Gibran? Dua nama yang santer bakal meramaikan Pilkada Jakarta adalah dua mantan Gubernur Ibu Kota dan Jawa Barat yakni Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Anies sebagai calon inkumben tampaknya bakal diusung oleh partai-partai pendukungnya di Pilpres 2024. Begitu juga dengan Ridwan Kamil yang didukung barisan partai pendukung Prabowo-Gibran.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung di parade senja ini? Dalam kegiatan itu, tertangkap kamera Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurrahman dan Mantan Danjen Kopassus Letjen (Purn) Prabowo Subianto mengandeng tangan Panglima ke-9 ABRI.Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama GAD (14) nekat melakukan aksi percobaan bunuh diri di sekolahnya, yakni SMPN 73 Tebet, Jakarta Selatan.
Berawal dari proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Timsus pada 13 Juli 2022 dini hari. Mantan Wakaden B Paminal, Arif Rachman Arifin melaporkan adanya CCTV dalam rumah yang diambil Inafis.
“Yang dilaporkan apa?” tanya Hakim.
“Yang dilaporkan ada CCTV di dalam rumah Duren Tiga itu diamankan Pusinafis. Terus pemilik rumahnya belum tahu. Saya bilang kenapa kok jadi Pusinafis. Terus udah lapor belum ke pak sambo? Dia bilang sudah chat, dan sudah telepon tapi tidak dibalas,” kata Hendra sambil tirukan laporan Arif.
Ketika mendapat laporan dari Arif, Hendra menghubungi mantan Sesropaminal Divpropam Polri, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution dan Ferdy Sambo, namun tak ada jawaban.
“Kemudian pada saat itu saya hubungi Deni Nasution tapi tidak dijawab-jawab juga. Akhirnya saya chat,” ujar Hendra.
“Sudah dihubungi Sambo?” tanya Hakim.
“Betul,” ujar Hendra.
“Pada olah TKP, FS belum ketahui ada olah TKP tanggal 12?” ujar Hakim.
“Saya enggak tahu, kan saya di Jambi. Kan yg dilaporkannya bahwa ada CCTV di dalam rumah diamankan oleh Pusinafis. Kemudian saya tanyakan kenapa kok bisa oleh Pusinafis? Saya tidak tahu katanya. Terus dibilang kalau belum izin yang punya rumah,” ujar Hendra.
Sementara, dalam keterangan Arif Rahman Arifin yang diperiksa sebelumnya mengakui muncul kecemasan dari Hendra ketika dilaporkannya soal decoder CCTV yang diamankan Inafis.
"Pak Hendra sampaikan 'coba kamu cek barang apa saja yg diamankan Inafis?' kata Arif.
Namun, Arif yang berada di TKP itu meminta waktu kepada Hendra untuk mengetahui barang-barang yang dibawa Inafis.
"Setelah di Inafis, ada dekoder CCTV yang penjelasan Inafis tu periode lama tahun 2021," ungkap Arif.
Sekedar informasi, keterangan Hendra Kurniawan dan Arif Rachman hadir dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J
Dia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena, disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
(mdk/ray)