Briptu Rani ditahan 21 hari di ruang khusus Polda Jatim
Dia terancam hukuman mutasi bersifat demosi, yaitu mutasi karena kasus, sehingga diturunkan ke jabatan lebih rendah.
Briptu Rani Indah Yuni Nugraini, anggota Polres Mojokerto, Jawa Timur wajib menjalani tahanan khusus selama 21 hari. Namun demikian, hingga kini dia masih berstatus anggota Polri. Vonis hukuman itu diterima janda satu anak tersebut saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polres Mojokerto pada 16 Januari silam.
Mojang Bandung ini ditempatkan di tempat khusus di Polda Jawa Timur, terhitung sejak tadi malam (26/6) pascasidang KKEP bersama Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho.
"Selama ini, yang bersangkutan masih berstatus anggota Polri. Dan dia masih punya tanggungan SKHD (Surat Keputusan Hukuman Disiplin) yang diterimanya serta belum dijalani, ya secara otomatis yang bersangkutan harus menjalani tanggungan SKHD itu, yaitu ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur AKBP Awi Setiyono, Kamis (27/6) siang.
Mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur ini juga mengungkap, penempatan Briptu Rani ditempat khusus sejak tadi malam ini, hanya bersifat teknis. "Karena secara kebetulan, yang bersangkutan selalu tidak datang saat dipanggil. Kebetulan saat sidang tadi malam dia datang dan akan menjalani sidang pada hari Jumat besok, makanya dia kami tempatkan di tempat khusus untuk sementara," katanya.
Artinya, penempatan di tempat khusus yang dijalani Briptu Rani saat ini, bukan hukuman khusus 21 hari yang harus dijalani polwan berusia 25 tahun tersebut pascaputusan vonis pada sidang KKEP pada 16 Januari lalu. "Ini hanya bersifat teknis saja. Untuk sidang besok (28/6) itu, adalah sidang KKEP terkait SKHD yang diterima yang bersangkutan selama lebih dari tiga kali. Soal keputusan nanti, kita lihat sidangnya nanti," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terkait hasil keputusan sidang KKEP tadi malam, Kapolres Mojokerto divonis melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (i) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, yaitu sikap tidak patut seorang pimpinan kepada bawahan. Dia terancam hukuman mutasi bersifat demosi, yaitu mutasi karena kasus, sehingga diturunkan ke jabatan lebih rendah.