Buat lahan sawit di atas hutan lindung, anggota DPRD dibui 1 tahun
Buat lahan sawit di atas hutan lindung, anggota DPRD dibui 1 tahun. Kawasan hutan yang disulap Aseng menjadi perkebunan kelapa sawit seharusnya meminta izin dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Siswadja Muljadi alias Aseng anggota DPRD Riau dihukum 1 tahun penjara atas kasus pidana menggarap kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa Sawit tanpa izin dari Pemerintah. Putusan tersebut dilakukan Mahkamah Agung dengan sejumlah bukti yang cukup.
Kawasan hutan yang disulap Aseng menjadi perkebunan kelapa sawit seharusnya meminta izin dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Namun itu tidak dilakukan dengan dua kemungkinan, memang tidak dibolehkan menggarap hutan lindung atau tidak mengurus izin.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Odit Megonondo, membenarkan putusan Mahkamah Agung tersebut. Dikatakannya, awalnya Aseng diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir, kemudian jaksa mengajukan kasasi.
"Putusan MA nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016, MA menilai Aseng membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan. Karena itu, Aseng dipidana penjara satu tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Odit, Rabu (16/11).
Untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tersebut, Kejari Rokan Hilir langsung melakukan eksekusi terhadap Aseng pada 11 November 2016 lalu. Jaksa menitipkan Aseng di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi kabupaten Rokan Hilir.
"Namun, beberapa hari kemudian terpidana (Aseng) dipindahkan ke Lapas di Bangkinang, Kampar karena Rutan Bagansiapi-api overkapasitas," ucap Odit.
Kasus Aseng bermula saat politisi partai Gerindra itu membuka lahan perkebunan sawit di kawasan hutan lindung. Pembukaan lahan itu tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pengadilan Negeri Rokan Hilir memutuskan onslag terhadap terdakwa Aseng. Dia pun lepas dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukannya meski dalam surat dakwaan JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
"Karena putusan hakim PN Rokan Hilir hasilnya Onslag, kita langsung mengajukan kasasi. Akhirnya MA memutus terdakwa dihukum 1 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas kasasi yang kita ajukan," pungkas Odit.