Buat main perempuan, Mascoin tipu anggota DPRD Bima Rp 126 juta
Modus tersangka meminjamkan KTP sebagai syarat pengajuan kredit.
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis kena tipu ratusan juta rupiah ketika ingin kredit dump truk di Surabaya, Jawa Timur. Politisi NasDem ini ditipu oleh Mascoin alias Irfan Mahendra (39), warga asal Balong Besok, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, aksi penipuan Mascoin itu terjadi pada Januri 2016 lalu. Awalnya, korban ingin mengajukan kredit dump truk seharga Rp 380 juta di Surabaya.
"Karena korban ini menganggap harga di Surabaya jauh lebih murah ketimbang di Bima, sehingga mengajukan kredit di Surabaya," kata Lily di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/3).
Sayangnya, pengajuan kredit korban ditolak dealer. Sebab, syarat kredit harus KTP Surabaya.
"Kemudian tersangka mengajukan diri membantu korban. Tersangka meminjamkan KTP-nya sebagai syarat pengajuan kredit," jelas Lily.
Kemudian tanggal 18 Januari 2016, korban diajak tersangka mengajukan kredit ke dealer Sun Motor di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Karena menggunakan KTP tersangka, maka pengajuan kreditnya atas nama tersangka.
Untuk mempercepat proses kredit tersebut, korban diminta tersangka membayar uang muka Rp 126 juta. Tersangka menjanjikan, dalam tempo tiga hari, dump truk yang diinginkan korban bisa diboyong ke Bima.
"Kemudian korban memberi uang tunai Rp 101 juta, dan sisanya Rp 25 juta akan ditransfer korban ketika dia sudah kembali ke Bima," terang Lily.
Menurut Lily, setelah Rp 126 juta diterima tersangka, dia langsung mendatangi dealer dan membatalkan semua pengajuan kreditnya. Saat mendatangi dealer, tersangka mengaku kalau bunga ansurannya terlalu besar sehingga membatalkan pengajuan kredit pembelian dump truk.
Terlalu lama menanti dump truk yang tak kunjung datang, korban pun menghubungi pihak dealer Sun Motor. Saat itulah korban tersadar kalau dirinya menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka. Dia langsung melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Surabaya.
"Mendapat laporan ini, kita langsung menindaklanjuti dengan menangkap tersangka di rumahnya," ucapnya.
Saat ditangkap, kata Lily, tersangka tengah bersama dengan perempuan selingkuhannya. Polisi juga menemukan barang bukti berupa seragam polisi atas nama Dadang berpangkat Aiptu. "Diduga, seragam ini juga digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan yang sama," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku pernah juga melakukan penipuan di Balong Bendo, Sidoarjo. Saat itu, dia berhasil membawa kabur uang korban Rp 60 juta.
"Uangnya haabis buat wanita simpanan saya, dan foya-foya dengan wanita penghibur di tempat karaoke," kata Mascoin mengakui perbuatannya.