Buat polemik, UU Kepolisian diusulkan direvisi
Pasal 11 ayat 5 diusulkan direvisi karena tidak mengharuskan Presiden menjelaskan alasan menunjuk sebagai Kapolri.
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution mengatakan, Pasal 11 ayat 5 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri perlu direvisi. Sebab menimbulkan polemik.
Dia menjelaskan, pasal tersebut tidak mengharuskan Presiden menjelaskan alasan menunjuk sebagai Kapolri. Melainkan hanya meminta persetujuan DPR.
"Sehingga semua orang, publik, DPR membicarakan itu, berpolemik. Sementara Presiden yang punya wewenang ini tidak menjelaskan. Harusnya dijelaskan, disertai alasan jelas. Presiden menunjuk Tito Karnavian dengan alasan a, b c d e. Ini kan hanya surat yang dikirimkan ke DPR," katanya dalam sebuah diskusi yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/6).
Fadli mengungkapkan, pengangkatan Kapolri tidak jauh berbeda dengan saat memilih para menteri. Namun, harus memperhatikan batasan usia maksimal seperti di dalam undang-undang.
"Sama seperti memilih menteri, dipilih, diangkat, dan diberhentikan kapan pun. Hanya, khusus Kapolri tidak boleh melebihi usia pensiunnya," tutupnya.
Untuk diketahui, Pasal 11 ayat 5 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 berbunyi bahwa dalam keadaan mendesak Presiden bisa memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat Pelaksana Tugas Harian Kapolri yang selanjutnya meminta persetujuan DPR.
Baca juga:
Anggota DPR sebut wajar Tito banjir pujian sebab belum banyak dosa
Ketua KPK sebut Komjen Tito sempurna tanpa celah, cocok jadi Kapolri
Pengamat: Presiden benar secara hukum, usul Tito jadi calon Kapolri
'Tak pilih Budi Gunawan, Jokowi sudah tidak anggap PDIP'
Senin, Kapolri kumpulkan jenderal Polri terkait pencalonan Tito
Membandingkan karier Komjen Tito dengan rekan seangkatan di Akpol
Ibas berharap Komjen Tito bisa membawa kepolisian lebih berwibawa
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.