Buat Website Palsu Perusahaan, Mantan Karyawan Tipu Pembeli Rp 14 Juta
Kemudian, korban melakukan transaksi dengan rekening milik pelaku. Namun, korban tidak pernah menerima barang yang dipesan sehingga korban mengalami kerugian Rp 14 juta.
Seorang pria bernisial DP (38) asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap kepolisian Polda Bali, karena membuat website palsu di perusahaan tempat kerjanya PT. KB yang ada di Bali.
"Pelaku yang merupakan mantan PT. KB membuat website palsu perusahaan tersebut yang bergerak dalam bidang pengecoran beton (ready mix beton)," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Suinaci, di Mapolda Bali, Senin (24/5).
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa I Nengah Natyanta merantau ke Denpasar? Pria kelahiran asli Sidemen, Karangasem, Bali itu tidak pernah membayangkan dapat mendirikan bisnis yang menjelma menjadi besar saat ini. Nengah hanya seorang anak keluarga petani dan pedagang desa yang bertekad merantau ke Denpasar untuk mengubah nasib.
-
Dimana letak Desa Bedulu, pusat peradaban Bali di masa silam? Desa Bedulu di Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar diduga kuat merupakan salah satu desa yang menjadi pusat peradaban Bali pada masa silam.
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
Peristiwa itu, berawal dari laporan korban ke Polda Bali, bahwa saat itu dirinya melihat website yang dibuat oleh pelaku dan akhirnya menghubungi pelaku, tanpa melakukan pengecekan terhadap website yang asli.
Kemudian, korban melakukan transaksi dengan rekening milik pelaku. Namun, korban tidak pernah menerima barang yang dipesan sehingga korban mengalami kerugian Rp 14 juta.
"Dan potensi kerugian lainnya, baik material dan inmaterial terhadap PT. KB atas adanya website yang dibuat yangbersangkutan," imbuhnya.
Atas laporan itu, lalu tim Siber Polda Bali melaksanakan profiling terhadap pelaku dan diketahui pelaku berada di rumahnya di Pasuruan, dan langsung menangkap pelaku pada Jumat (21/5).
"Yangbersangkutan sudah (keluar) dari PT yang ada di Bali. Tetapi, kemungkinan masih ada korban-korban lain karena pelaku menggunakan websitenya ini semenjak 2019," ujarnya.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan, 1 unit handphone berserta nomor yang digunakan untuk menipu, Akun email dengan alamat dwipuryanto@gmail.com yang digunakan untuk membuat iklan, prin out screen capture yang memuat postingan pada akun google bisnis dengan alamat dwipuryanto@gmail.com.
"Dia menggunakan nama PT. Korbannya ada dua yang memesan barang dan PT. Motifnya, untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Suinaci.
Pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1), Jo Pasal 454 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI, Nomor 11 Tahun 2018, tentang ITE atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan paling banyak Rp 1 miliar.
(mdk/ded)