Budi Gunawan di atas angin pendukungnya minta cepat dilantik
Kuasa Hukum BG bahkan menyebut putusan PN Jakarta Selatan sebagai kemenangan rakyat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan penghapusan status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Budi Gunawan.
Hakim Rizaldi menyatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum. Namun demikian, tak semua permohonan Komjen Budi diterima oleh Hakim. Separuh dari permohonan Komjen Pol Budi ditolak.
Setelah adanya keputusan tersebut, salah seorang kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan, kemenangan pihaknya dalam gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di PN Jaksel ini, merupakan kemenangan seluruh masyarakat Indonesia dalam hal penegakan hukum.
"Ini adalah kemenangan penegakan hukum, bahwa di dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka oleh KPK, harus dilihat secara baik aturan yang ada di KPK itu. Terutama yang berkenaan dengan apakah itu merupakan kewenangan mereka atau bukan. Itu yang penting buat saya," kata Maqdir di PN Jaksel, Senin (16/2).
Pada kesempatan berbeda, Budi Gunawan mengaku sudah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukannya. Komjen Budi mengaku melaporkan hasil putusan praperadilan kepada Presiden Jokowi.
"Barusan saya habis ketemu Bapak Presiden melaporkan hasil praperadilan," kata Budi Gunawan dalam wawancara live yang disiarkan oleh MetroTV.
Dalam pertemuan itu, kata dia, Jokowi mengucapkan selamat kepada dirinya. "Ucapan selamat, Alhamdulillah. Sudah terwujud, status saya tidak bersalah, sudah mendapat keputusan hukum yang tetap," katanya.
Dengan demikian, langkah Budi Gunawan menjadi Kapolri sudah hampir tidak terbendung. Kini keputusan terakhir berada di tangan Jokowi.
Berikut merdeka.com merangkum dukungan yang diberikan kepada Budi Gunawan serta meminta Jokowi untuk segera melantiknya:
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Di mana kerangka Putri Gading ditemukan? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Apa yang tertulis di sisir gading tertua? Pada sisir itu tertulis kalimat “semoga gading ini membasmi kutu dari rambut dan janggut”.
-
Apa yang ditemukan di bawah Candi Tribhuwana Tunggadewi? Kemudian di bawah bata terbawah dari tembok kita temukan lapisan gunung api tipis 10 cm, kemungkinan di bawahnya ada lapisan lempung dan di dalamnya mengandung artefak-artefak seperti pecahan bata, gerabah, dan sebagainya. Itu menunjukan lapisan yang mengandung artefak itu adalah artefak budaya yang kemudian terkubur abu gunung api,
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
Fadli Zon minta Jokowi segera lantik BG
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Komjen pol Budi Gunawan sebagai Kapolri yang baru. Menurut politikus Gerindra ini, dengan dikabulkannya gugatan BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka tidak ada alasan lagi bagi Presiden Jokowi tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Presiden Jokowi harus melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri dengan segera. Hasil praperadilan yang dinantikan Jokowi sudah keluar. Sehingga tidak ada yang perlu ditunggu lagi oleh Jokowi untuk melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri," ujar Fadli di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (16/2).
Fadli menambahkan, putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan diharapkan menjadi titik akhir masalah penundaan pelantikan Kapolri oleh Presiden. Dengan demikian, status tersangka Budi Gunawan dinyatakan tidak sah.
"Sikap menerima keputusan harus ditunjukkan baik oleh Polri maupun KPK. Karena dengan sikap ini, maka keberlangsungan jalannya proses hukum ke depan juga akan lebih baik," lanjutnya.
Dia meminta kepada KPK dan Polri untuk segera menyelesaikan konflik yang terjadi selama ini. Fadli menjelaskan, sebagai lembaga hukum KPK harus bisa menerima keputusan PN Selatan.
"Apapun putusannya setiap pihak yang berkonflik harus menghormatinya. Oleh karenanya, keputusan yang telah ditetapkan juga harus dijalankan dengan baik. KPK harus hormati hasil dari proses hukum yang sudah dijalankan," tandasnya.
Ketua DPR: Nasib Budi Gunawan kepada Presiden Joko Widodo
Ketua DPR Setya Novanto meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati apapun keputusan hakim. Menurutnya polemik pencalonan Budi Gunawan telah melalui proses panjang. Dia berharap agar KPK bisa mengambil langkah yang baik terhadap putusan tersebut.
"Proses ini sudah panjang, baik Polri maupun KPK semua pihak harus hormati putusan PN Jaksel. Tentu kami harus menghargai semua pihak, karena Indonesia adalah negara hukum," ujar Setya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (16/2).
Dia melanjutkan, setelah putusan tersebut, DPR akan menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden untuk mengambil keputusan terhadap nasib Komjen Budi Gunawan. DPR akan mendukung sikap Presiden Jokowi.
"Kami menyerahkan sepenuhnya nasib Budi Gunawan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi apakah akan melantik atau tidak menjadi Kapolri," tandasnya.
KPK harus tunduk pada putusan PN Jaksel
Kubu Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan. Kubu Budi Gunawan meminta KPK menghentikan proses penyidikan kasus tersebut.
"Idealnya seperti itu. Kami lakukan itu upaya hukum sesuai dengan pasal 77 Undang-undang KPK Nomor 63 KUHAP Pasal 51 di situ sudah tercakup semua tentang penyelidikan, penyidikan, dan rehabilitasi, kita menggugat ke sana," kata salah satu kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/2).
Razman mengatakan, siap menghadapi kemungkinan lain yang ditempuh KPK seperti melengkapi berkas supaya memperkuat penetapan tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan. Namun sebaiknya lembaga antirasuah tersebut menghormati putusan pengadilan praperadilan itu.
"Seharusnya KPK tunduk pada putusan hakim," pungkasnya.
Jokowi tidak punya alasan menunda pelantikan BG menjadi Kapolri
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin meminta semua pihak legowo atas dikabulkannya praperadilan Komjen Budi Gunawan. Dia juga meminta semua pihak mematuhi putusan pengadilan itu.
"Putusan praperadilan yang ada di PN Jakarta Selatan hendaknya para pihak termasuk semua lembaga untuk bisa memahami, mematuhi isi dari putusan. Itu baik dalam pertimbangan petitum maupun amar putusan untuk bisa mematuhi dan menghormati putusan," kata Aziz di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (16/2).
Menurut dia, tidak ada alasan lagi bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pelantikan Komjen Budi sebagai Kapolri. Jika Jokowi batal melantik Komjen Budi maka komisi III akan mengambil langkah hukum.
"Tentu Komisi III akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang diatur substansi Undang-Undang. Nah itu (interpelasi), nanti yang akan kita pikirkan di dalam pleno," terang dia.
Lanjut dia, saat ini nasib Komjen Budi sepenuhnya berada di tangan Jokowi. Proses di DPR telah usai dan meloloskan Komjen Budi sebagai calon Kapolri tunggal.
"Surat dari Komisi III kepada pimpinan DPR yang ditujukan kepada presiden sudah dua kali, proses mekanisme fit and proper test terhadap BG sebagai Kapolri sudah kami lakukan, surat secara resmi sudah kami kirim. Hal itu sudah menjadi kewenangan Bapak Presiden untuk menentukan keputusan akhir," pungkas dia.
KPK diminta cabut status tersangka BG
Maqdir Ismail salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, mendesak KPK agar hari ini juga segera menindak lanjuti hasil putusan PN Jaksel, mengenai gugatan praperadilan yang dilayangkan pihaknya.
"Saya kira nggak ada batas waktu lagi, sekarang ini mereka harus eksekusi putusan pengadilan. Kalau mereka tidak eksekusi putusan pengadilan, berarti mereka melawan hukum. Mereka melanggar hasil putusan," kata Maqdir di PN Jaksel, Senin (16/2).
Namun, walaupun pihaknya sudah memenangkan gugatan praperadilan ini, secara pribadi dia masih menyayangkan keputusan hakim Sarpin Rizaldi, yang hanya menetapkan status ketidakberwenangan KPK dalam penetapan tersangka kliennya.
Padahal dirinya juga menginginkan agar pengadilan juga memutuskan apakah semua bukti awal yang diajukan KPK sudah dianggap memadai atau belum.
"Pengadilan tidak sampai mencoba meneliti dan melihat apakah bukti permulaan itu sudah cukup atau belum. Hanya dari sisi kewenangan dan hanya dianggap tidak berwenang saja sesuai dengan ketentuan pasal 11, dimana dinyatakan ini tidak berwenang sebagai salah satu keputusan. Saya kira itu yang penting," kata Maqdir.
"Meskipun terus terang untuk saya sendiri, seharusnya juga dipertimbangkan apakah dua alat bukti permulaan itu cukup atau tidak cukup. Ini yang sayangnya tidak dipertimbangkan oleh hakim, karena hakim sudah menganggap tidak berwenang, ya sudah selesai begitu saja," katanya menambahkan.
Maqdir juga meminta agar KPK tak mencari-cari alasan lain, untuk bersikeras menetapkan kliennya sebagai tersangka. Hal itu dikatakannya saat menanggapi kabar, bahwa KPK masih memiliki bukti lain mengenai keterlibatan Budi Gunawan dalam dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Ya silakan, itu hak nya mereka. Tetapi paling tidak sudah bisa dibuktikan oleh pengadilan bahwa penetapan BG sebagai tersangka korupsi itu tidak sah oleh pengadilan," kata Maqdir.
Dirinya juga menegaskan, jika KPK bersikeras melakukan hal tersebut, maka hal itu sama sekali tidak ada manfaatnya bagi bangsa Indonesia. "Saya kira tidak perlu lagi dicari-cari alasan lain, untuk menjadikan beliau tetap sebagai tersangka. Kan nggak ada gunanya. Tidak ada manfaat dan benefitnya untuk bangsa ini," kata Maqdir.
"Kita hanya ribut soal-soal teknis dimana cukup banyak hal yang tidak dipahami oleh orang banyak, dan oleh hanya ahli hukum saja, yang terkadang juga tidak konsisten," tutupnya.