Budi Gunawan, jenderal polisi ketiga yang jadi tersangka KPK
Irjen Djoko Susilo divonis bersalah di kasus korupsi simulator SIM, Brigjen Polisi Didik Purnomo sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan rekening gendut. Penetapan jenderal kelahiran 11 Desember 1959 di Surakarta ini, berbarengan dengan proses pengajuan dirinya sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.
"Ditetapkan sebagai tersangka transaksi mencurigakan, dan telah menemukan 2 alat bukti sehingga cukup untuk dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan persnya di Kantor KPK Jakarta, Selasa (13/1).
Dalam catatan merdeka.com, Budi Gunawan tersangkut korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri pada 2004-2006. Jabatan itu diemban Budi selepas menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004.
Budi bukanlah satu-satunya jenderal polisi aktif yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sebelumnya, Irjen Pol Djoko Susilo juga ditetapkan tersangka di kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.
Negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah. Harta berbagai bentuk yang dimiliki Djoko yang didapat dari hasil pencucian uang, juga disita negara.
Atas perbuatan merugikan negara tersebut, Djoko divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama 10 tahun penjara. Pengadilan Tinggi Jakarta lantas memutuskan menambah hukuman terpidana korupsi Irjen Djoko menjadi 18 tahun penjara.
"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik," kata Hakim Ketua Roki Panjaitan saat membacakan vonis di PT Jakarta, Rabu (19/12).
Kasus simulator SIM juga menyeret mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Didik Purnomo sebagai tersangka. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek pengadaan simulator SIM, dia disangkakan menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri.
Dia juga disangkakan menerima Rp 50 juta sebagai imbalan karena memenangkan PT CMMA sebagai pemenang lelang proyek. Padahal, pengerjaan simulator justru dioper kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo Sastronegoro Bambang. Dia juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam perkara korupsi simulator SIM, Didik Purnomo merasakan rumah tahanan setelah dua tahun lebih menyandang status tersangka. Hingga saat ini proses pengadilan masih berlangsung.
Baca juga:
Komjen Budi Gunawan jadi tersangka, Kapolri gelar rapat mendadak
Pagi Samad bicara galak soal Kapolri,siang Komjen Budi tersangka
KPK sudah ingatkan Jokowi, Budi Gunawan punya catatan 'merah'
Kasus rekening jumbo, KPK jerat Budi Gunawan dengan 4 pasal
Ini kasus lama yang jerat calon kapolri Komjen Budi Gunawan
-
Kapan Ganjar Pranowo menemani Kaisar Jepang berkeliling Candi Borobudur? Pada Kamis (22/6), Kaisar Jepang, Hironomiya Naruhito berkunjung ke Candi Borobudur.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.