Budi Waseso: Buktikan jika saya kriminalisasi pimpinan KY
Penetapan dua pimpinan KY sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin karena ada pelapor.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, desakan yang meminta Presiden Joko Widodo mencopot dirinya merupakan tindakan provokasi sejumlah pihak. Jenderal bintang tiga itu menantang orang yang menuduhnya mengkriminalisasi pimpinan Komisi Yudisial untuk membuktikannya.
"Pasti ada yang provokasi itu. Mungkin tidak paham. Makanya kan saya bilang, mengkoreksi boleh saja. Saya harus menjawab, saya katanya mengkriminalisasi, saya katanya merekayasa KY, kan ndak ada. Masa sih dikriminalisasi. Dilihat saja. Kan dibuktikan saja," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7).
Budi Waseso menambahkan, penetapan dua pimpinan KY sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin karena ada pelapor. Setiap orang, lanjutnya, siapa pun yang melapor pada polisi harus ditindaklanjuti.
"Statusnya hakim, melaporkan pada seseorang ternyata jabatannya komisioner KY. Apakah harus dibeda-bedakan? Nanti ini yang dilaporkan KY gak boleh, memang ada perbedaan. Kan ndak, berlaku sama. Jadi jangan dikaitkan dengan institusi dan lembaga. Kalau saya melanggar kan bukan sebagai Kabareskrimnya, bukan pribadi saya," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Ketua PP Muhammadiyah Achmad Syafii Maarif geram dengan sikap Bareskrim Polri yang menetapkan dua pimpinan Komisi Yudisial menjadi tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin. Syafii menilai Bareskrim sedang melakukan kriminalisasi terhadap KY usai menyikat KPK. Syafii pun menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
Desakan agar Budi Waseso dicopot dari jabatannya juga dibuat dalam petisi di laman change.org. Petisi itu mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Budi Waseso.