Budi Waseso: Kalau saya Kabareskrim, enggak lama RJ Lino tersangka
"Itu dengan keseriusan kita bekerja dan kita bekerja dengan data dan fakta dan alat bukti."
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah lembaga antirasuah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Menurut Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso jika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bareskrim Mabes Polri tidak perlu waktu lama menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.
"Sebenarnya bisa RJ Lino jadi tersangka, kalau saya enggak perlu lama-lama," kata Budi dalam acara Gathering Jurnalis Trunojoyo di Bogor, Jumat (18/12).
Bukan tanpa alasan, sebab, saat itu kasus Pelindo ditangani dengan serius. Terlebih, sejumlah alat bukti yang mengarah adanya dugaan tindak rasuah telah ditemukan.
"Artinya kan dulu, itu dengan keseriusan kita bekerja dan kita bekerja dengan data dan fakta dan alat bukti, dulu kan yang saya butuhkan adalah surat-surat yang harus saya geledah," terangnya.
Selain itu, Budi juga menyayangkan sikap Bareskrim yang mengembalikan sebagian alat bukti berupa surat-surat yang berhasil didapat saat penggeledahan. Pasalnya, barang bukti itu sangat diperlukan untuk menjerat RJ Lino sebagai tersangka.
"Padahal kalau itu saya, tidak perlu dikembalikan karena ada hubungannya, itu kalau saya. Tapi saya tidak bisa mengatakan itu lebih benar, memang tanggung jawabnya bukan saya lagi sebenarnya," pungkas dia.
Baca juga:
Budi Waseso puji KPK mampu buktikan dugaan korupsi di Pelindo II
Budi Waseso puas RJ Lino dijadikan tersangka oleh KPK
Lino tersangka KPK, Pansus DPR sebut kasus crane hanya bagian kecil
Istana ogah campuri kasus dugaan korupsi RJ Lino di KPK
RJ Lino tersangka, Rieke minta KPK juga usut kasus JICT & New Priok
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Bagaimana peran Sadikin Rusli dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
-
Kenapa Ganjar Pranowo merasa khawatir tentang korupsi? Dia takut, wajar biasa, menjadi biasa, kemudian distempeli budaya. Loh kan bahaya ini. Bahaya ini. Budayawan protes, kita juga protes," kata Ganjar.
-
Apa tuntutan jaksa untuk Sadikin Rusli terkait perannya dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.