Buka Lapak Angkringan, Pemuda Ini Malah Jualan Narkoba
Hengki menjelaskan, tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja dengan berjualan nasi kucing.
Laki-laki berinisial SS (31) alias Keling ditangkap polisi karena kedapatan edarkan narkoba dengan modus berjualan angkringan di wilayah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menjelaskan penangkapan itu berlangsung pada Minggu (13/3) dini hari bermula dari informasi masyarakat adanya dugaan peredaran gelap.
Hengki menjelaskan, tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja dengan berjualan nasi kucing.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
"Modusnya tersangka ini atas nama inisial SS alias Keling dengan berjualan nasi kucing di tempat warung yang dia sediakan," kata Hengki kepada wartawan, Senin (14/3).
Dari hasil penggeledahan, lanjut Hengki, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 202 gram dan satu toples levis berisikan ganja seberat 751 gram.
"Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 202,22 gram, serta 5 bungkus plastik ukuran sedang dan satu buah toples kecil berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 751,68 gram," jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, si Keling akan mendapatkan komisi Rp 7 juta jika berhasil menjual narkoba jenis sabu dan ganja seberat 100 gram.
Hengki juga mengatakan, tersangka mengaku telah menjual sebanyak 100 gram narkoba dalam waktu empat hari.
"Kita tidak akan percaya begitu saja, tapi yang bersangkutan sampaikan baru empat kali. Kemungkinan sudah lama. Buktinya dia sudah melakukan sambil menjual di warung angkringan atau nasi angkringan atau nasi kucing," jelas Hengki.
Atas tindakannya, si Keling dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 kurungan penjara.
"Terhadap perkara ini atau kasus ini dijerat dengan Undang-Undang tentang jenis tanaman ganja, pada Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Hengki.
(mdk/eko)