Buka usaha di Bandung yang belum registrasi pajak, siap-siap disegel
Emil menduga banyak pengusaha besar yang tidak membayar pajak, bahkan memanipulasi pajak
Kota Bandung Ridwan Kamil memberi peringatan keras bagi pelaku usaha yang belum meregistrasi wajib pajak. Mulai dari peringatan, bahkan hingga disegel akan dilakukan bagi mereka yang belum meregistrasi hingga satu bulan ke depan atau 7 Oktober 2015.
Pemkot Bandung lewat Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) membentuk tim bersama Polrestabes Bandung untuk mengejar bagi pelaku usaha untuk membayar pajak.
Untuk tahap pertama 4 target pajak yang wajib mendaftar yakni warga Bandung yang memiliki usaha kos-kosan lebih dari 10 kamar, pemilik usaha kuliner yang penghasilannya lebih dari Rp 10 juta per bulan, pengusaha hotel dan parkir.
"Banyak sekali ditemukan usaha formal menengah besar yang tidak mengoptimalkan pajaknya. Sehingga penerimaan PAD ke Kota Bandung tidak maksimal. Ini terjadi karena kebiasaan dan penegakan yang tidak maksimal," kata pria yang akrab disapa Emil, di Balai Kota Bandung, Senin (7/9).
Pria yang akrab disapa Emil itu menduga banyak pengusaha besar yang tidak membayar pajak, bahkan memanipulasi pajak. Bahkan hotel berbintang, pun ada yang memanipulasi potensi pajak.
"Ada dua hotel, sama bintangnya, sama ramenya. Yang satu bayar x rupiah yang satu sepersepuluhnya x. Dari situ juga bisa ketahuan dari kecurigaan yang kita terima," ujarnya.
Kepala Disyanjak Kota Bandung Priyana Wirasaputra mengaku, Disyanjak mencatat pemasukan pajak terbesar di Kota Bandung yakni hotel dengan Rp 260 miliar, kemudian restoran Rp 170 miliar, hiburan Rp 60 miliar, parkir Rp 30 miliar dan beberapa pemasukan lainnya.
"Bagi para pelaku usaha formal di Kota Bandung diharapkan segera membayarkan pajak," ujarnya. Dalam catatannya jumlah wajib pajak di Kota Bandung cukup meningkat pada 2014 ke 2015. "Semula 3.496 di tahun sekarang ini mencapai 4.032."