Bukan Baca Eksepsi, Rizieq Malah Cerita Soal Pengawal Dibunuh Hingga FPI Dibubarkan
Rizieq menilai harus all out dan super maksimal di dalam membela diri di persidangan karena menyangkut satu tuduhan yang sangat serius.
Perdebatan antara Jaksa dan eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab kembali terjadi. Kali ini, di sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Jaksa ngotot agar Hakim memerintahkan Rizieq menyampaikan nota keberatan pada sidang hari ini. Sementara Rizieq tetap menolak. Rizieq menyampaikan alasannya.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Rizieq menyatakan tidak memiliki niat sama sekali untuk memperlambat sidang. Dia menyampaikan sejak awal sudah menolak sidang online.
"Eksepsi yang memang tidak tebal tapi saya tetap ingin membacakan di dalam ruang sidang PN Jaktim. Saya berpegang pada KUHP yang lebih tinggi dari Perma," ujar dia dalam sidang, Selasa (23/3).
Dia menyampaikan persidangan online sangat tergantung sinyal yang berpotensi pada putus gambar dan suara setiap saat. Sehingga dirinya tidak mau mempertaruhkan nasib kepada sinyal yang berpotensi putus setiap saat.
"Walau online sedang bagus sinyalnya tapi tidak jaminan sinyal itu bagus terus," jelasnya.
Rizieq menyinggung perkara yang dihadapi adalah 11 dakwaan dengan 18 Pasal berlapis.
"Ada pasal ancaman enam tahun ada pasal ancaman 10 tahun penjara bagi saya ini masalah serius," tegasnya.
Sehingga, Rizieq menilai harus all out dan super maksimal di dalam membela diri di persidangan karena menyangkut satu tuduhan yang sangat serius.
"Karena itu saya mau berhadapan langsung dengan JPU kelak nanti saksi memberatkan saksi fakta ahli sehingga saya bisa langsung berhadapan dengan mereka untuk pembelaan diri," ucap Rizieq.
Dalam kesempatan itu, Rizieq juga mengingatkan tuduhan pelanggaran prokes telah menyebabkan enam pengawal dibunuh secara keji dan kejam. Selain itu, organisasi yang dipimpinnya dibubarkan, rekening milik keluarga dibekukan.
"Saya pikir ini bukan sekedar masalah sederhana memang masalah prokes kelihatan sederhana tapi yang saya alami faktanya kami diteror, dikejar ditembaki kemudian pengawal saya dibunuh dengan sadis dengan kejam berhubungan semua dengan prokes karena itu karena saya memandang masalah serius masalah sangat besar sekali sudah menyangkut betul-betul penuh dramatisir dan politisir," papar Rizieq.
Rizieq pun siap membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa di ruang sidang.
"Kami mohon mengabulkan permohonan kami untuk bisa membuat penetapan sidang offline pada sidang akan datang sekaligus berikan kesempatan kepada saya membacakan eksepsi saya," ujar Rizieq.
Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan dengan mengeluarkan surat penetapan nomor 21/pidsud/2021/pn Jaktim yang isinya mengenai penyelenggaraan sidang secara tatap muka.
"Memperhatikan ketentuan Pasal 152 ayat 2 dan Pasal 153 ayat 2 huruf a menetapkan mengabulkan permohonan, mencabut kembali penetapan nomor 221 pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online," kata Majelis hakim.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Alasan Rizieq Ngotot Sidang Offline: Harus All Out Hadapi 11 Dakwaan dan 18 Pasal
Hakim Kabulkan Permintaan Rizieq Gelar Sidang Eksepsi Tatap Muka Jumat Mendatang
Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Munarman Ungkit Pembayaran Denda Prokes Rp 50 Juta
Rizieq Imbau Pendukung Saksikan Sidang di Luar PN Jaktim agar Tertib, Jaga Prokes
Saat Munarman Bentak JPU 'Saudara Diam' Karena Diinterupsi saat Bicara
Sidang Perkara Kerumunan Petamburan Diskors, Hakim Berembuk Bahas Permohonan Rizieq
Sidang Eksepsi Rizieq Tak Kunjung Mulai, Hakim Tetap Tolak Digelar Offline