Bukan objek pengadilan, PTUN tolak gugatan pembebasan Pollycarpus
Pollycarpus bebas bersyarat pada November 2014 lalu.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, atas pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto pada November 2014 lalu.
Ketua Majelis Hakim, Ujang Abdullah mengatakan gugatan yang diajukan LBH Jakarta bukan terhadap putusan pembebasan bersyarat, melainkan terhadap SK Menkum HAM terhadap pemberian remisi kepada Polly. Sehingga majelis hakim memutuskan bahwa objek perkara Munir ini bukan termasuk dalam ranah PTUN.
"Menimbang setelah mencermati bahwa keputusan yang diajukan penggugat imparsial kepada tergugat bukan pembebasan bersyarat, melainkan remisi dari Menkum HAM," kata Ujang dalam persidangan di PTUN Jakarta Timur, Rabu (29/7).
Sehingga dengan alasan tersebut, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan pembebasan bersyarat Polly yang dilayangkan oleh penggugat imparsial.
"Dalil penggugat tidak beralasan hukum. Eksepsi tergugat diterima. Maka objek absolut pengadilan diterima, maka pokok perkara tidak dipertimbangkan lagi. Permohonan tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan dinyatakan ditolak," imbuh Ujang.
Bukan hanya menolak gugatan pembebasan bersyarat, majelis hakim juga memberikan ganti rugi berupa denda kepada LBH Jakarta sebagai penggugat imparsial sebesar Rp 302 ribu. Meski begitu, pengadilan tetap memberikan kesempatan bagi pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut untuk mengajukan banding.
"Bagi pihak yang keberatan atas putusan ini, maka pengadilan memberi kesempatan untuk mengajukan banding 14 hari setelah keputusan," tandasnya.
Baca juga:
Menteri Tedjo sebut kasus Munir bukan pelanggaran HAM
Bersepeda di Jalan Munirpad, Den Haag
'Munir' jadi nama jalan di Belanda, pemerintah dituding abaikan HAM
Munir dijadikan nama jalan di Den Haag, Belanda
Nama Munir resmi diabdikan jadi nama jalan di Belanda
Pembela Munir sebut Jokowi abaikan HAM, minta Polly dipenjara lagi
Tak terima Polly dibebaskan, Imparsial gugat Menkum HAM ke PTUN
-
Apa yang digugat Nurul Ghufron ke PTUN? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan Nurul Ghufron kalah di PTUN? Putusan tersebut telah diputus hakim PTUN pada Selasa (3/9).
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.