Bukti sudah lengkap, KY segera laporkan balik Hakim Sarpin
Laporan yang diajukan KY pada Senin (28/9) lalu sempat ditolak Bareskrim.
Pengacara Taufiqurrahman Sahuri, Dedi J Syamsuddin mengatakan akan melapor balik hakim Sarpin ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan. Laporan ini akan dilayangkan pada hari Kamis (1/10) yang sebelumnya sudah dilaporkan pada Senin (28/9), namun laporan belum diterima Bareskrim lantaran tidak memenuhi alat bukti yang cukup.
"Hari ini sudah kita lengkapin. Kamis nanti kita ke Mabes, lagi sibuk banget nih hari ini," kata Dedi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (29/9).
Tuduhan yang dilayangkan kepada Hakim Sarpin Rizaldi yaitu pasal 310 tentang pencemaran nama baik, pasal 311 tentang fitnah dan pasal 316 tentang penghinaan. Dedi melanjutkan, pihaknya juga akan memberikan bukti berupa pernyataan Sarpin di media massa yang dimuat dalam media online tertanggal 6 Maret 2015.
Sebelumnya, kasus Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki telah dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim pada Selasa (18/3) dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP. Kedua komisi Yudisial ini dijadikan tersangka oleh Bareskrim lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik Sarpin soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015, untuk Taufiqurrohman Syahuri, dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Baca juga:
Komisioner KY ancam laporkan balik Hakim Sarpin ke polisi
Sudah punya bukti, komisioner KY pastikan laporkan Sarpin ke polisi
Pengacara Komisioner KY sebut tak ada unsur pidana di kasus Sarpin
Ini bukti komisioner KY bakal laporkan balik Hakim Sarpin ke polisi
Polri tetap lanjutkan penyidikan kasus pencemaran nama hakim Sarpin
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Bagaimana KY membantah argumen Komisi III DPR terkait syarat calon hakim agung yang tidak memenuhi 20 tahun masa jabatan sebagai hakim? Sukma menjelaskan, dalam menyeleksi calon hakim agung, KY juga merujuk kepada Putusan MK Nomor 53/PUU-XIV/2016. Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan syarat calon hakim agung dari jalur hakim karier, salah satunya, berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi."Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung," jelas dia.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.