Bule Asal Jerman Jadi Gelandangan di Bali, Tinggal di Rumah Kosong
DJ, seorang perempuan berkebangsaan Jerman diketahui hidup sebagai gelandangan di Bali. Dia tinggal di dalam rumah kosong. Perempuan usia 53 tahun itu akhirnya dideportasi.
DJ, seorang perempuan berkebangsaan Jerman diketahui hidup sebagai gelandangan di Bali. Dia tinggal di dalam rumah kosong. Perempuan usia 53 tahun itu akhirnya dideportasi.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan DJ melanggar ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
-
Kapan Arya Wiguna viral? Nama Arya Wiguna sempat viral pada 2012 lalu karena perseteruannya dengan Eyang Subur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kenapa makam R.W.H. Pitlo viral? Di sana ditemukan nisan makam kuno yang dijadikan trotoar dan dilintasi banyak orang. Padahal jirat makam itu milik tokoh penting Belanda yang bernilai sejarah.
"Bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya, dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Anggiat, Rabu (10/5).
Dia menyebutkan, bahwa bule tersebut diketahui sebelumnya pada tanggal 18 Maret 2022 silam tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk berlibur, dengan menggunakan visa kunjungan. Visa on Arrival (VoA) berlaku sampai dengan tanggal 16 April 2022.
Kemudian pada tanggal 4 Juli 2022, bule tersebut ditangkap pihak berwenang atas adanya laporan masyarakat. DJ hidup menggelandang dan tinggal di rumah kosong di kawasan Petitenget, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Atas dasar laporan tersebut yang bersangkutan menjadi subyek orang terlantar. Sehingga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7, Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan l
ketenteraman masyarakat. Yang bersangkutan pun diboyong oleh Satpol PP Kabupaten Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian," imbuhnya.
Selama di Bali, DJ hidup dengan mengandalkan tabungan yang dimiliki. Namun sejak 14 April 2022, dia tidak bisa menarik uang dari rekening. Dia kehabisan uang, overstay dan terlunta-lunta.
DJ belum menyampaikan permasalahan itu ke kedutaan dan keluarganya, karena telepon genggam juga disita oleh pihak hotel sebagai jaminan karena tidak bisa membayar biaya penginapan.
"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapapun," ujarnya.
DJ dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa (9/5) sekitar pukul 19.10 WITA dengan tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman, dengan dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar. Proses pemulangan bule ini sampai ke negaranya didampingi oleh seorang dokter dan seorang pendamping kekonsuleran karena adanya masalah kesehatan yang dialami.
(mdk/cob)