Bule Australia yang Pukul Sopir Taksi Ditangkap di Bandara saat Mau Kabur ke Negaranya
Pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan dalam pengaruh minuman keras.
Pelaku memukul korban sebanyak lima kali.
Bule Australia yang Pukul Sopir Taksi Ditangkap di Bandara saat Mau Kabur ke Negaranya
- Australia Resmi Larang Bocah di Bawah 16 Tahun Main Media Sosial, Perusahaan Terancam Denda Ratusan Miliar
- Mengenal Sosok Mang Bilal, Penjual Bubur Nyentrik yang Viral di Sumedang
- Bule Australia yang Pukul Sopir Taksi Akhirnya Dideportasi dari Bali
- Viral Bule Polandia Ngeluh Isi Koper Diacak-acak Padahal Terkunci, Bandara Ngurah Rai Bali Buka Suara
Kepolisian Kuta menangkap seorang pria bernama Maika James Folauhola (24) Warga Negara Asing (WNA) Australia, karena kasus penganiayaan terhadap sopir taksi bernama Putu Arsana.
Kapolsek Kuta Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan, setelah kepolisian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan pada Sabtu (26/4) mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama rekannya berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hendak kembali ke negaranya Australia.
"Dengan dibantu petugas avsec dan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai petugas berhasil mengamankan pelaku," kata Kompol Agus Pasek, Sabtu (27/4).
Ia menyebutkan, bule tersebut melakukan pengangkatan kepada korban pada Minggu (21/4) sekitar pukul 22.05 WITA di area Central Parkir Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Sementara, korban bernama Putu Arsana asal Buleleng yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam di kawasan Jalan Dewi Sri Kuta hendak menuju hotel. Saat itu, korban yang melintas di TKP melihat adanya beberapa orang WNA yang membuat keributan sesama WNA dan aksi mereka di tengah jalan menghalangi mobil korban yang akan melintas.
"Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil bermaksud menanyakan pelaku memukul kaca mobil tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku," imbuhnya.
Menurut keterangan korban, pelaku memukul korban sebanyak lima kali pada bagian kepala, bahu, leher dan punggung korban hingga korban mengalami luka dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta pada Selasa (23/4).
Dari keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan dalam pengaruh minuman keras, pelaku juga mengatakan bahwa dirinya merasa terganggu dengan mobil korban yang seolah-olah hendak menabraknya.
"Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Kuta dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Terhadap pelaku disangkakan yaitu Pasal 351, Ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Sebelumnya, viral di media sosial yang memperlihatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang belum diketahui identitasnya melakukan penganiayaan kepada seorang sopir taksi di Bali.
Dalam video itu, disebutkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/4) malam yang berlokasi di Central Parkir Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Dalam video tersebut, terlihat bule itu marah dan mendekati korban. Kemudian, bule itu membenturkan tubuh korban ke mobil yang sedang parkir dan aksi tersebut direkam oleh para penumpang yang ada di dalam mobil tersebut.