Buntut 3 Kolega Ditangkap Usai Terima Suap dari Terpidana, Hakim Tipikor Surabaya Minta Maaf Sebelum Sidang
Kalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Penangkapan tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya rupanya membawa 'dampak' pada hakim-hakim lainnya. Tak seperti biasanya, diawal persidangan, hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberi 'warning' atau peringatan agar semua pihak tidak mendekatinya dalam perkara apapun.
Kalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
- Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui
- Lukman Edy Surati Kemenkum HAM Minta Hasil Muktamar PKB Bali Tak Disahkan, Ini Alasannya
- Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
- KY Segera Periksa Majelis Hakim PN Surabaya yang Jatuhi Vonis Bebas Ronald Tanur
Sebelum membuka persidangan dalam perkara dugaan korupsi pemotongan insentif dengan terdakwa eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani langsung menyatakan permintaan maafnya.
Ia meminta maaf pada semua pihak, agar tidak mendekatinya dalam perkara apapun.
"Tolong jangan dekati kami dalam perkara apapun ya," ucapnya, Senin (28/10).
Hakim Ni Putu kembali berpesan agar semua pihak dapat menjaga diri. Meski tak menyatakan secara terang mengapa ia berucap demikian, namun pesannya itu langsung disematkannya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), media, dan pengacara.
"Kita sama-sama jaga diri ya. Tolong untuk teman-teman jaksa, media dan kuasa hukum ya," tandasnya.
Usai berpesan demikian, ia lantas membuka persidangan dengan terdakwa eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Diketahui, Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang pengacara atas nama LR.
"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu (23/10) malam.
Tiga hakim itu ditangkap setelah diduga menerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.