Buntut Minta Ongkos Tangkap Pelaku ke Korban Pemerkosaan, Kanit PPA Polres Tebo Dinyatakan Bersalah
Polda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri
Polisi yang meminta ongkos pada keluarga korban pemerkosaan agar pelaku ditangkap dinyatakan bersalah dalam sidang etik.
Buntut Minta Ongkos Tangkap Pelaku ke Korban Pemerkosaan, Kanit PPA Polres Tebo Dinyatakan Bersalah
Hasil Pemeriksaan
Propam Polda Jambi memanggil tiga personel Polres Tebo buntut kasus meminta uang. Ketiganya yakni Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi, dan penyidik pembantu Brigadir EP diperiksa di Polda Jambi. Hasil pemeriksaan yang dilakukan propam, Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi dinyatakan bersalah dan ditempatkan pada tempat Khusus (Patsus).
- Penyebab Tangsel Terpolusi Kedua di Indonesia, Warga Doyan Bakar Sampah Termasuk Sisa Cabai
- Polda Jabar Bentuk Tim Selidiki Dugaan Personel Arogan Saat Bentrok dengan Warga Dago Elos
- Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita
- Penusuk Dada Pemuda Saat Tawuran di Palembang Serahkan Diri ke Polisi, Ternyata Bocah SMA
"Untuk Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi, dinyatakan cukup bukti."
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Selasa (1/8).
@merdeka.com
Sementara untuk Apida AW terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. "Itu sudah dilakukan oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Mulia menegaskan