Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Maria Lemas Dituntut 6 Tahun Penjara
Maria Leda Tondu diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Jou A Moy yang berada di Komplek Perumahan Kejawen Putih, Surabaya. Pekerjaan itu dia jalani hanya untuk menutupi kehamilannya dari hasil hubungan gelap sang kekasih yang berada di NTT.
Maria Leda Tondu hanya bisa pasrah saat mendengar jaksa menuntutnya 6 tahun penjara. Perbuatannya membunuh sang buah hati hasil hubungan gelapnya, harus dibayar dengan ancaman kurungan.
Wanita asli Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini pun hanya bisa menitikkan air mata dan mengaku telah menyesali perbuatannya.
-
Kapan makam dukun dan bayi tersebut ditemukan? Pada 1934, pekerja di Jerman menemukan kuburan seorang perempuan yang ditempatkan dalam posisi duduk dengan bayi di antara kakinya.
-
Kapan tahnik bayi dilakukan? Praktik tahnik bayi yang baru lahir disyariatkan oleh Allah melalui petunjuk Rasulnya dengan cara menyuapinya sedikit buah kurma yang sudah dikunyah dan dibasahi.
-
Apa yang dimaksud dengan bedak bayi? Bedak bayi adalah bedak berbentuk tabur atau padat yang dirancang khusus untuk bayi. Bedak ini biasanya digunakan untuk mengatasi biang keringat atau ruam pada kulit bayi. Formula dalam bedak bayi umumnya sangat aman dan anti iritan.
-
Bagaimana cara mentahnik bayi? Dalam Kitab Fathul Baari disebutkan, tahnik adalah praktik memberikan sesuatu yang manis dengan cara mengunyahnya terlebih dahulu, kemudian dimasukkan ke mulut bayi lalu dioleskan sedikit ke langit-langit mulutnya.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Kapan rambut bayi biasanya dicukur? Pencukuran rambut bayi ini biasanya dilakukan ketika aqiqah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) J Effendi menilai, ia telah terbukti dengan sengaja melakukan tindakan pembunuhan kepada anak yang baru dilahirkannya.
"Menuntut terdakwa Maria Leda Tondu dengan hukuman 6 tahun penjara" ujar jaksa, Senin (18/3).
Jaksa menyatakan, terdakwa dengan sengaja membunuh bayi yang baru dilahirkanya. Dia pun didakwa sesuai dengan pasal 341 KUHPidana.
Penasihat hukum Maria, Arip Budi Prasetijo menyatakan, terkait tingginya tuntutan pihaknya akan mengajukan pembelaan pada persidangan mendatang. "Kita ajukan pembelaan," tukasnya.
Maria Leda Tondu diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Jou A Moy yang berada di Komplek Perumahan Kejawen Putih, Surabaya. Pekerjaan itu dia jalani hanya untuk menutupi kehamilannya dari hasil hubungan gelap sang kekasih yang berada di NTT.
Sewaktu terdakwa merasa kandungannya akan melahirkan, terdakwa segera beranjak masuk ke kamar mandi untuk melakukan proses kelahiran sendiri. Begitu sang bayi lahir, terdakwa langsung membungkam mulut serta hidung sang bayi tersebut selama kurang lebih 10 menit.
Setelah yakin bayi tersebut sudah meninggal, kemudian terdakwa mengambil tas kresek warna hitam yang sudah dipersiapkan dan membuangnya di tempat sampah. Hingga akhirnya, mayat bayi tersebut ditemukan warga dan polisi.
Baca juga:
Tanda Biru di Leher Bayi Bekas Dicekik Ibunya
Hamil di Luar Nikah, Asisten Rumah Tangga di Tangsel Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan
Mayat Bayi di Plastik Ditemukan Warga Saat Cari Ikan di Kali Camar Pondok Betung
Pembantu di Tangsel Bunuh dan Buang Bayinya di Gudang Rumah Majikan
Jasad Bayi Luka di Kepala dan Leher Ditemukan di Pinggir Sungai, Diduga Dibunuh
Warga Cicendo Temukan Jasad Bayi Saat Hendak Membakar Sampah