Bunuh begal untuk bela diri jadi tersangka, bagaimana pandangan hukumnya?
Polisi menilai tindakan MIB membunuh pelaku begal sudah sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang hilangnya nyawa seseorang.
Nyawa Muhammad Irfan Bahri (19) nyaris melayang karena sabetan celurit milik begal Aric Saipulloh (18). Beruntung dia bisa membela diri.
Namun upaya MIB membela diri malah dipandang lain oleh Kepolisian Mapolrestro Bekasi Kota. Dia malah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab upaya membela diri yang dilakukan malah menyebabkan nyawan Aric melayang.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Di mana showroom "Kerajaan Mobil" berada? Di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Madiun, terdapat sebuah showroom jual beli mobil yang cukup besar.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Apa yang dijual di Showroom Kerajaan Mobil Prabu Motor Ponorogo? Showroom jual beli mobil itu diyakini merupakan yang terbesar se-Pulau Jawa. Tak heran pengunjung showroom datang dari berbagai kota di Pulau Jawa, bahkan ada juga yang datang jauh-jauh dari luar pulau.
-
Kenapa motor injeksi sering kehabisan bensin berdampak buruk? Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh pengendara motor injeksi adalah kehabisan bensin. Meskipun mungkin terdengar seperti hal yang sederhana, kehabisan bensin pada motor injeksi dapat menyebabkan kerusakan yang signifikan pada komponen-komponen penting seperti pompa bahan bakar (fuel pump) dan injektor.
"Saat ini MIB telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Aric Saipulloh, meskipun secara keterangan MIB mengaku membela diri dari serangan begal," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih di Bekasi. Demikian dikutip dari Antara, Senin (28/5).
Tindakan MIB dinilai sudah sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang hilangnya nyawa seseorang.
Langkah polisi yang segera menetapkan MIB sebagai tersangka menuai kontra di masyarakat. Bagaimana mungkin upaya membela diri dari kejahatan malah berujung bui.
Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Prof Dr Mudzakir, coba memberikan padangannya atas proses hukum yang menjerat MIB.
"Semestinya kalau memang calon korban jadi target kejahatan, posisi sebagai korban artinya hukum harus berpihak yang punya niat baik. Karena dia tak bersalah," kata Mudzakir saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (29/5).
Berikut wawancara lengkap dengan Mudzakir:
Dalam kacamata hukum, bagaimana melihat kasus MIB?
Semestinya kalau memang calon korban jadi target kejahatan, posisi sebagai korban artinya hukum harus berpihak yang punya niat baik. Karena dia tak bersalah.
Seperti dijelaskan dalam Pasal 49 KUHP ayat 1 dan 2, orang punya kesempatan kalau jadi korban kejahatan punya hak hukum membela diri. Yakni kemungkinan seimbang dengan perbuatan yang dilakukan, karena kadang ada juga tak seimbang dengan yang dilakukan
Apakah dianggap pidana, ketika dia mencelurit untuk membela diri?
Kalau dia lakukan itu sebagai pembelaan karena ancaman yang diterima melampuai batas, dia boleh melakukan pembelaan. Sekali lagi, asalkan posisi ancaman sangat serius, dan tidak ada yang menghalau. Kalau kita lihat serangan itu sebagai ekpsersi menyelamatkan diri karena ketidakseimbangan
Apalagi ancaman yang datang padanya pakai celurit. Itukan bahayakan, resikonya siapa, ya bisa jadi korban, kalau terjadi apa-apa memang polisi bertanggung jawab. Kecuali diancam pakai tangan kosong, masih bisa lah
Melihat langkah polisi tetapkan tersangka?
Harusnya polisi jangan tergesa-gesa tersangka, periksa dulu, diuji dulu, tindakan itu tidak benar apa tidak. Diperiksa dulu untuk pastikan dia buat itu karena pembelaan diri atau tindakan kekerasan.
Karena dalam kasus ini ada dua hal yang perlu dicatat. Ada karena tindakan main hakim sendiri atau pembelaan. Nah kalau penetapan tersangka tergesa-gesa repot.
Polisi akan undang ahli?
Ya tepat, supaya clear, jangan sampai dia ditempatkan seperti itu, nyawa hampir melayang, tapi malah tersangka. Karena kalau dia (pelaku) bawa sajam artinya dia punya niat matikan orang, apalagi bawa celurut, harusnya polisi cermat melihat kasus ini
Tapi kalau dia jadi tersangka begini, yang bersangkutan bisa digugat polisi juga karena tidak bisa memberikan rasa tenang.
Jadi layaknya nggak ditahan?
Ya baiknya diperiksa dulu, nanti disuruh wajib lapor. Dari pada ubah status tersangka padahal dia calon korban.
Baca juga:
Hajar perampok sampai tewas di Summarecon, MIB malah jadi tersangka
Melawan dan bunuh begal bercelurit, pemuda ini ditahan polisi
Polres Bogor amankan 3 pelaku begal dan 2 penadah
Ketakutan usai diancam begal pakai cutter, Rendi tinggalkan motor di jalan
15 Kali beraksi, residivis curanmor di Karawang ditembak mati polisi
Coba melarikan diri, dua pelaku pembegalan di Jambi ditembak polisi
Begal sadis di Palembang tewas usai baku tembak dengan polisi