Bunuh istri & 2 anak dengan sadis, Armadanial jalani tes kejiwaan
Saat diperiksa tersangka beberapa kali menyatakan penyesalan karena sudah menghabisi istri dan kedua anak kandungnya.
Armadanial (43), telah mengaku membunuh istri dan dua anaknya kepada polisi. Pembunuhan sadis itu dilakukan dengan sadar. Meski begitu, polisi akan tetap cek kejiwaan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Khalid Zulkarnain, mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik tidak mengalami kesulitan mengorek keterangan tersangka. Semua pertanyaan dijawab pelaku dengan lantang dan jujur. Sebab, daya ingat tersangka sebelum dan sesudah kejadian cukup tinggi.
"Tersangka cukup kooperatif, pertanyaan apapun dijawabnya. Ingatannya masih kuat," ungkap Khalid, Jumat (29/4).
Meski demikian, kata dia, penyidik berencana membawa tersangka ke psikolog untuk memeriksa kejiwaannya.
"Sekarang masih kita rencanakan, nanti tunggu kepastiannya. Tapi pasti dites psikologi tersangka," ujarnya.
Khalid menambahkan, saat diperiksa tersangka beberapa kali menyatakan penyesalan karena sudah menghabisi istri dan kedua anak kandungnya. Namun, tersangka tetap menjalani proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, Armadanial (43) nekat membunuh istri, Susi (27) dan kedua anaknya, Parhan (6) dan Makiah (1) di sebuah pondok kebun mereka di Desa Swarna Dwipa, Kecamatan Semendo Darat Tengah, Muara Enim, Sumsel, Rabu (27/4) malam.
Ketiga korban terbujur kaku dengan bersimbah darah baru diketahui warga keesokan harinya, Kamis (28/4) pagi. Polisi yang mendapat laporan langsung ke TKP dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Ketiga korban tewas akibat luka tusuk di sekujur tubuhnya, seperti perut, dada, wajah, dan leher. Luka tersebut akibat tusukan pelaku menggunakan pisau dapur.
Baca juga:
Armadanial sang jagal keluarga terancam hukuman mati
Armadanial sempat memarahi anaknya yang kritis karena minta minum
Marah & ingin tusuk istri, Armadanial malah bunuh kedua anaknya
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan dalam tradisi Rumpak-rumpakan di Palembang? Tradisi warisan turun-temurun masyarakat Palembang ini dilakukan cara yang unik, yaitu keliling ke rumah-rumah tetangga di sebuah kampung atau Sanjo sambil diiringi dengan alunan musik rebana dan nyanyian selawat.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.