Bunuh janda, Kanit Reskrim di Riau jadi tersangka
Polres Rokan Hilir mengaku sempat kesulitan menyelidiki kasus ini lantaran tersangka pintar berkelit.
Aipda JRG, seorang Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reksrim) Polsek Sinaboi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang janda tukang urut Eka Farida (50) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. Kasus ini ditangani oleh Polres Rohil.
"Pelaku (Aipda JRG) sedang kita proses, dan dari hasil penyidikan mengarah padanya, sehingga Aipda JRG ditetapkan tersangka," Kapolres Rohil AKBP Tonny Hermawan, Rabu (12/11).
Menurut Tonny, Aipda JRG kini langsung ditahan di Mapolres Rokan Hilir. Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, maupun pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.
"Kasus ini sangat hati-hati penyidikannya, sebab tersangka terus membantah melakukan pembunuhan. Tersangka mengaku tidak kenal dengan korban," ujarnya.
Namun, kata Tonny, pihaknya menetapkan tersangka berdasarkan keterangan para saksi. Dan akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan sebagai kelengkapan pemberkasan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Aipda JRG, Kanit Reskrim Polsek Sinaboi dicurigai ikut andil dalam tewasnya Eka Farida (50), seorang janda warga Sinaboi. Ia pun ditahan Provost Polres Rohil meski belum ditetapkan tersangka saat itu.
Kecurigaan terhadap terlibatnya Aipda JRG atas kematian korban semakin menguat, terutama karena menghilangnya Aipda JRG dari tugas, setelah korban ditemukan tewas. Selain itu, salah seorang saksi yang sempat diperiksa mengatakan pernah melihat korban dan Aipda JRG bertemu, meski begitu dalam pemeriksaan Aipda JRG membantah kenal dengan korban.
Dalam kasus ini, setelah penemuan mayat korban oleh warga dan dilaporkan ke Polsek Sinaboi, paginya sekitar pukul 09.00 WIB, Aipda JRG meminta izin dengan alasan untuk sarapan dan setelah itu tidak kembali lagi. Padahal saat itu personel polisi sedang sibuk untuk proses pemberangkatan mayat ke Pekanbaru guna keperluan otopsi. Dari kondisi itu, akhirnya pihak Polsek Sinaboi melaporkan ke Polres Rohil.
Dari tim gabungan yang dibentuk melacak keberadaan Aipda JRG, ia diketahui lari ke Jalan Lintas Negeri Alam, Dusun I Aek Nabara, Kecamatan Bangkalan, Labuhan Batu Sumut. Dilakukanlah penjemputan terhadap Aipda JRG ke lokasi tersebut.
Korban Farida ditemukan tewas berlumuran darah dengan luka tusuk benda tajam, di dekat jembatan Bagan Tanjung Jalan Poros Sinaboi RT 05 Kepenghuluan Sei Bakau, Sinaboi, Kamis (30/10) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat ditemukan kondisi mayat tergeletak dengan wajah berlumuran darah dan sejumlah luka di bagian kepala. Mayat korban tukang urut itu juga sempat dibawa ke Puskesmas Sinaboi dan dilarikan ke RSUD Pratomo di Bagansiapiapi pada Jumat (31/10) sorenya.
Baca juga:
Cerita pelarian Sartinah, pembunuh balita yang jadi PSK di Monas
Aniaya serta bunuh mahasiswa, Asep & Lutfi diancam hukuman berat
Hafitd dituntut penjara seumur hidup, Syifa menangis
Histeris terdakwa pembunuh Ade Sara dituntut JPU seumur hidup
Kisah Sumarti, korban mutilasi di Hongkong lulusan SD & berbakti
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kenapa polisi menduga korban pembunuhan? Polisi menduga LS merupakan korban pembunuhan. Sebab, kondisi kepala dan tubuhnya berlumuran darah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.