Bunuh Kekasih, Bripda M Anggota Sabhara Polda Sulsel Segera Jalani Sidang Kode Etik
Peristiwa anggota Direktorat Sabhara Polda Sulsel Bripda M (24) membunuh kekasihnya bernama Harmawati, (23) seorang mahasiswi kebidanan di Makassar dan membuangnya ke kebun tebu di Kabupaten Bone sempat menghebohkan tahun 2016 lalu.
Peristiwa anggota Direktorat Sabhara Polda Sulsel Bripda M (24) membunuh kekasihnya bernama Harmawati, (23) seorang mahasiswi kebidanan di Makassar dan membuangnya ke kebun tebu di Kabupaten Bone sempat menghebohkan tahun 2016 lalu.
Bripda M yang baru berdinas selama dua tahun itu kini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Watangpone, Kabupaten Bone, Sulsel.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Polisi Hotman Sirait yang dikonfirmasi, Jumat, (15/2) menjelaskan, Bripda M sedang jalani hukuman tapi dirinya kurang mengetahui secara pasti vonis yang dijatuhkan polisi muda itu enam tahun atau empat tahun penjara karena sempat ajukan banding.
Yang jelas, lanjut Hotman, bidang propam sudah melakukan audit terhadap yang bersangkutan di dalam Lapas Watampone.
"Kegiatan audit itu untuk kelengkapan berkas perkara pelanggaran kode etik profesi polri. Kalau sudah lengkap, direncanakan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan melaksanakan sidang kode etik di Kabupaten Bone," kata Hotman Sirait.
Ditambahkan, untuk memudahkan proses sidang KKEP nanti, yang bersangkutan akan "dibon" atau dipinjam dari Lapas Kelas IIA Watampone, Bone.
Diketahui, Bripda M ini membunuh Harmawati kekasihnya saat perjalanan dari Makassar ke Kabupaten Bone pertengahan Agustus tahun 2016 lalu.
Dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, pasangan kekasih ini bertengkar di pinggir jalan depan kebun tebu di Dusun Tappareng, Desa Lappa Bosse, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone atau sekitar 200 kilometer dari Kota Makassar. Pertengkaran berujung pada tindakan Bripda M membanting tubuh dan mencekik leher Harmawati hingga tewas lalu menyeret mayatnya masuk ke tengah kebun tebu.
Warga mengetahui keberadaan mayat gadis asal Kendari, Sulawesi Tenggara yang kuliah di Makassar itu karena mayatnya membusuk. Berdasarkan barang bukti yang melekat pada korban dan yang ditemukan polisi di sekitar lokasi akhirnya berhasil diketahui pelaku pembunuhan terhadap gadis itu adalah kekasihnya sendiri, Bripda M. Bripda M yang dijemput di Mapolda Sulsel tidak berkutik, dia mengaku telah membunuh kekasihnya sendiri.
Seperti apa sanksi yang akan dijatuhkan dalam sidang kode etik kepada Bripda M, apakah akan senasib dengan Briptu SD, eks anak buah Syamsul Rijal alias Kijang, bandar narkoba asal Kabupaten Pinrang yang baru dua hari lalu di-PTDH, Kombes Polisi Hotman Sirait belum bersedia beberkan. Kata dia, menunggu hasil sidang kode etik nanti.
Baca juga:
Bebaskan Penadah, Anggota Polsek Pasar Kemis Terkena OTT Terima Rp 40 Juta
Polisi Ringkus Suami Istri Pelaku Penipuan Berkedok Penjualan Valas
Anggota Polres Sorong Kedapatan Ngamar dengan Istri Orang di Hotel
Anggota Polda NTB Terima Gratifikasi Bandar Narkoba asal Perancis Tak Dibui
Pengadilan Perintahkan Kompol Fahrizal Dimasukan ke RS karena Tembak Mati Adik Ipar
Warga Diminta Lapor Kalau Temukan Polisi Main Judi