Bupati Jember Lantik Terpidana Korupsi Jadi Pejabat Fungsional
Salah satu terpidana korupsi itu dilantik bersama 252 pejabat eks-eselon IV.
Pemkab Jember mulai menjalankan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus jabatan eselon IV. Sebanyak 253 pejabat eselon IV dilantik ke jabatan fungsional. Pelantikan itu dilakukan di hari terakhir tahun 2021.
"Kita menjalankan ketentuan dari pusat, dan memang untuk gelombang pertama harus dilakukan di tahun 2021,” ujar Bupati Jember Hendy Siswanto saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/12) malam.
-
Apa yang berhasil diraih oleh Pemprov Kaltim di bidang reformasi birokrasi? Pemprov Kaltim bersama beberapa Pemprov lain menerima Penghargaan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), dan Zona Integritas (ZI) sebagai Instansi Pemerintah Daerah dengan Implementasi Reformasi Birokrasi Tematik Terbaik pada semua tema tahun 2023.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim menjalankan Reformasi Birokrasi Tematik? Dalam RB Tematik, Pemprov Kaltim telah melakukan serangkaian kegiatan maupun sosialisasi dan capaiannya penurunan angka kemiskinan saat ini telah menurun, pengadaan barang dan jasa juga tertinggi, investasi juga bagus dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sedang dibangun.
-
Bagaimana upaya Menko Airlangga untuk memastikan Reforma Agraria berjalan efektif dan terintegrasi? "Oleh karena itu deklarasi yang telah kita sepakati pada GTRA Summit 2023 Kabupaten Karimun ini dapat dilaksanakan dan diwujudkan," tegas Menko Airlangga.
-
Bagaimana cara reformasi kelurahan membantu menekan angka pengangguran? Selain itu, masing-masing kelurahan di DIY nantinya harus proaktif mengurangi angka pengangguran dengan menyediakan layanan helpdesk ketenagakerjaan oleh "Peladi Makarti" yang bertugas memberikan informasi ketenagakerjaan.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Mengapa Pemprov Kaltim terus berkomitmen untuk menjalankan Reformasi Birokrasi? "Penghargaan ini menjadi inspirasi juga motivasi untuk Pemprov Kaltim agar terus membangun komitmen melaksanakan RB yang berdampak. Mudah-mudahan tahun depan kita bisa pertahankan dengan program yang lebih baik lagi," ujar Sri Wahyuni setelah menerima penghargaan.
Ironisnya, di antara 253 pejabat eks-eselon IV itu, terdapat satu orang yang merupakan terpidana korupsi. Dia adalah Bagus Wantoro yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dilansir dari situs Mahkamah Agung, putusan kasasi untuk Bagus Wantoro itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan itu bahkan sudah diputus sejak tahun 2015. Duduk sebagai salah satu hakim agung yang memutus kasasi tersebut adalah Artidjo Alkostar.
Namun hingga enam tahun berselang, putusan itu tidak juga dieksekusi. Bahkan saat Artidjo sudah lama meninggal, putusan itu tidak juga kunjung dieksekusi oleh kejaksaan. Bagus terjerat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang saat itu juga menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan, Ahmad Sudiono.
Penjelasan Pemkab Jember
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno membenarkan hal tersebut. Suko mengaku sudah membaca putusan tersebut yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung (MA). Namun ia tidak mengetahui mengapa putusan tersebut tidak kunjung dieksekusi.
“Saya tahu itu semua, saya baca di website MA. Tapi kita tidak bisa melaksakanan pemberhentian kepada yang bersangkutan hanya berdasarkan dari situs resmi MA,” tutur Sukowinarno.
Mengacu pada ketentuan terbaru, ASN yang divonis kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap, berapapun hukumannya akan langsung diberhentikan dari status abdi negara. Namun menurut Suko, pemberhentian ASN harus berdasarkan salinan putusan yang diterima oleh BKPSDM.
“Ya bukannya apa ya, tetapi seharusnya kalau ada putusan seperti itu, kita juga dapat salinannya,” papar Suko.
Meski demikian, BKPSDM Pemkab Jember juga tidak berpangkut tangan. “Kita akan segera minta salinan putusannya ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tutur Suko.
Seperti diketahui, untuk kasus korupsi yang terjadi di Jawa Timur, seluruhnya akan disidangkan di PN Tipikor Surabaya untuk tingkat pertama.
Satu-Satunya Terpidana Korupsi Belum Dieksekusi
Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jember yang menjerat Bagus Wantoro terjadi pada tahun 2010, pada masa pemerintahan bupati MZA Djalal. Kasus ini kemudian mulai disidangkan pada tahun 2012 awal di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Terdapat tujuh orang ASN dan swasta yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dan semuanya diputus bersalah. Upaya mereka untuk banding dan kasasi tidak membuahkan hasil karena MA tetap menghukum lima orang tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Jember saat itu, Ahmad Sudiono yang merupakan ASN dengan jabatan tertinggi dalam kasus tersebut, termasuk yang pertama kali dieksekusi. Setelah sempat buron, Sudiono pada tahun 2016 akhirnya menyerahkan diri dan menjalani hukuman 4 tahun penjara. Bersama Sudiono, terdapat dua swasta lain yang menjadi terpidana dalam kasus ini.
Lalu pada September 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengeksekusi 3 ASN yang menjadi terpidana kasus korupsi DAK Diknas 2010. Putusan kasasi terhadap 3 abdi negara ini sebenarnya juga keluar bersamaan dengan putusan kasasi untuk Bagus Wantoro. Mereka berempat juga sama-sama perkaranya divonis oleh Artidjo Alkostar.
Kasi Pidsus Kejari Jember, Isa Ulinnuha saat itu beralasan, 3 terpidana itu baru dieksekusi setelah putusan keluar tahun 2015, karena salinannya baru diterima Kejari Jember tahun 2021.
Namun anehnya, Kejari Jember tidak segera mengeksekusi Bagus Wantoro meski putusan kasasi nya keluar bersamaan dengan 3 ASN tersebut. Saat itu, Kejari Jember hanya beralasan, salinan putusan untuk Bagus Wantoro yang keluar tahun 2015, belum diterima oleh Kejari Jember sehingga belum bisa dieksekusi.
Dengan demikian, Bagus Wantoro hingga saat ini menjadi satu-satunya terpidana kasus korupsi DAK Tahun 2020 yang belum menjalani masa hukuman sehingga masih aktif sebagai ASN.
(mdk/gil)