Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Setelah 2 Kali Mangkir
- Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
- 3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dipanggil KPK, Diperiksa Dua Hari Setelah Pemilu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Seusai pemeriksaan, Muhdlor memilih bungkam saat ditanya perihal dugaan aliran uang dari tersangka Siska Wati (SW).
"Udah ya," ucap Muhdlor saat diminta mengklarifikasi pemotongan insentif disebut KPK atas perintahnya oleh wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
Dia pun bergegas meninggalkan Gedung KPK dan menolak memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mencari keberadaan Muhdlor. Namun, dia tidak ditemukan pada saat penyidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Alhasil pada OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu, penyidik hanya membawa Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan, saat penyidik melakukan OTT bukan berarti membiarkan Ahmad begitu saja.
"Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara simultan mencari yang bersangkutan. Jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu," ujar Ghufron saat konferensi pers, Senin (29/1).
Ghufron menjelaskan Bupati Sidoarjo itidak turut terjaring pada OTT lantaran KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara.
"Karena itu boleh jadi kami tangkap satu waktu tertentu kemudian dilengkapi 1x24 jam pihak-pihak yang lain," pungkas dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Siska sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ujar Ghufron.
Permintaan dana insentif itu, kata Ghufron, disampaikan SW secara langsung. Di kesempatan yang sama juga, para ASN dilarang membahas adanya pemotongan dana insentif itu.
Diketahui, untuk besaran insentif ASN Sidoarjo tahun 2023 diperoleh sebesar Rp1,3 triliun.
"Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat," beber Ghufron.
Untuk pembuktian awal, penyidik KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp60,9 juta dari tangan Siska.
Untuk kepentingan penyidikan, Siska ditahan dan disangkakan Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.