Bupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK
KPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Bupati Situbondo Karna Suswandi dipastikan tetap bisa ikut Pilkada Situbondo sebagai calon bupati meskipun saat ini statusnya tersangka gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengisyaratkan akan menunda proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana PEN di Pemkab Situbondo.
- KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024
- Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya
- Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Bupati Batu Bara Masuk DPO Polda Sumut
- KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi dan seorang anak buahnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) bernama Eko Prionggo.
KPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo, di mana coblosan akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Komisi antirasuah juga beralasan tidak ingin proses hukum yang dilakukan dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan politik.
"KPK memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan tidak akan mengganggu proses Pilkada yang sedang berlangsung. Dan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut," ujar Tessa Mahardika, juru bicara KPK saat dikonfirmasi secara tertulis pada Kamis (5/9).
Di sisi lain, terdapat aturan, yakni PKPU No 1 Tahun 2024 yang melarang pasangan calon yang sudah didaftarkan untuk mundur.
KPK membantah ada intervensi dalam menangani kasus tersebut. "Semua kegiatan penyelidikan dan penyidikan di KPK telah berproses sesuai jadwal, termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambung Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. KPK tidak menyebutkan kapan persisnya Karna ditetapkan sebagai tersangka.
Konfirmasi mengenai status tersangka Karna diberikan Tessa secara tertulis kepada wartawan merdeka.com pada Selasa (27/8) petang. Beberapa jam sebelumnya, Karna mendaftar sebagai bakal calon Bupati Situbondo.
Tessa hanya menyebut, KPK telah menaikkan status penanganan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 6 Agustus 2024.
Karna menjadi pendaftar pertama pada hari pertama masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilkada Situbondo 2024. Karna kembali menggandeng Nyai Khoirani, Wabup Situbondo saat ini.
Tessa menjelaskan, Karna terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo sepanjang tahun 2021 - 2024.
Karna Suswandi merupakan Bupati Situbondo yang menjabat sejak tahun 2019. Dalam Pilkada Situbondo 2024, dia berhasil membangun koalisi gemuk dengan mengantongi dukungan dari sejumlah partai yang sebagian besar merupakan anggota KIM Plus di tingkat nasional, yakni Partai Gerindra, Partai Demokrat, Golkar, PAN, PKS, Gelora, PBB, PSI dan Perindo.