Bupati Sumedang didakwa korupsi perjalanan dinas fiktif Rp 1,8 M
Kasus dugaan korupsi diduga terjadi saat Ade menjabat ketua DPRD Cimahi.
Bupati Sumedang, Jawa Barat, Ade Irawan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus perjalanan dinas fiktif saat menjabat Ketua DPRD Cimahi tahun anggaran 2010-2011.
Ade dinyatakan bersama terdakwa lainnya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Cimahi Edi Djunaedi telah memperkaya diri sendiri. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 1,8 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana Ade Irawan dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (27/7).
"Saat menjadi Ketua DPRD Cimahi bersama pimpinan dewan lainnya dan Sekwan Edi Djunaedi, melakukan perjalanan dinas beberapa kali pada tahun anggaran 2010 dan 2011," kata JPU Emi Mufrida.
Namun Ade saat itu memberi arahan kepada Sekwan, agar anggota yang tidak ikut perjalanan dinas tetap dituliskan dan dibuatkan pertanggungjawaban. Dari situlah pada audit BPK pada 2013 lalu uang yang berasal dari APBD Kota Cimahi itu ditemukan penyimpangan.
Salah satunya adanya pemberian uang saku untuk semua anggota dewan meski tidak berangkat. Begitu juga dengan Sudijarto (Wakil Wali Kota Cimahi), yang saat itu menjadi pimpinan DPRD disebut menerima uang perjalanan dinas meski tidak berangkat.
JPU menerangkan, Ade mendapatkan uang perjalanan dinas sebesar Rp 98 juta yang diberikan bertahap selama tiga kali, yakni pertama Rp 40 juta, Rp 11 juta dan Rp 47 juta.
Sehingga jaksa menjerat Ade Irawan dengan pasal 2 ayat 1, Pasal 3, pasal 11 dan pasal 12 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang yang dipadati keluarga dan kerabat Ade dari Sumedang itu dipimpin Majelis Hakim Marudut Bakara. Hakim kemudian mempertanyakan hak terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.
"Kami akan ajukan eksepsi," ujar Ade Irawan di depan majelis hakim. Sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa dilakukan pada Senin (3/8) pekan depan.
Usai sidang, Ade mengaku tidak sependapat dengan dakwaan yang dialamat JPU pada dirinya. Sehingga dia ingin mengajukan eksepsi pekan depan.
"Saya mohon doa agar proses sidang lancar kondusif adil jujur dan tertib. Surat dakwaan jaksa insya Allah saya luruskan pada eksepsi nanti," ujar Ade yang mengenakan kemeja abu.
"Ini lembaran baru, lihat saja tanggal 3 Agustus nanti," terang Ade saat disinggung keterlibatan pimpinan DPRD Cimahi.