Bupati Tangerang pusingkan Permendikbud soal zonasi & batasan siswa
Zaki menilai Permendibud yang diterbitkan pada 8 Mei 2017 itu banyak menimbulkan polemik dan masalah di masyarakat, terlebih bagi daerah-daerah seperti Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengkritik Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurutnya, peraturan tersebut harus ditinjau ulang.
Zaki menilai Permendibud yang diterbitkan pada 8 Mei 2017 itu banyak menimbulkan polemik dan masalah di masyarakat, terlebih bagi daerah-daerah seperti Kabupaten Tangerang.
Selain sistem zonasi pada PPDB yang termaktub dalam aturan baru itu, Zaki juga melihat adanya kekacauan dengan bunyi yang termuat pada pasal 24 Permendikbud 17 tahun 2017 tentang batasan jumlah siswa dalam satu ruang kelas.
"Setelah itu (zonasi), masalah lainnya adalah yang tadinya satu kelas bisa menampung 38 siswa, sekarang dibatasi menjadi 32. Dan itu manjadi masalah buat kita," terang Zaki saat ditemui di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (12/7).
Menurutnya aturan yang termaktub pada pasal 24 itu belum bisa diterapkan efektif di wilayah Kabupaten Tangerang, karena rasio lulusan siswa SD belum sebanding dengan jumlah sekolah SMP yang kabupaten Tangerang miliki.
"Karena semua berkurang. Sebab rasio anak SD yang lulus dan SMP yang bisa menampung itu saja masih jomplang," bilangnya.
Diterangkannya, jumlah SMP Negeri yang ada di Kabupaten Tangerang saat ini saja baru 70 sekolah. Sementara, lulusan SD mencapai 50.000 siswa.
"Daya tampung dari 70 SMP Negeri hanya paling 30 ribu siswa," lanjutnya.
Meski begitu, pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat balasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan menaati aturan baru tersebut.
"Selama belum ada balasan dari Kemendikbud, kita tidak bisa mengambil langkah apapun, karena nantinya akan menimbulkan masalah baru," tandasnya.