Bupati Tanggamus Lampung siap jalani persidangan terkait kasus suap
Bupati Tanggamus Lampung siap jalani persidangan terkait kasus suap. Penetapan tersangka Bambang oleh KPK dilakukan Oktober lalu. Alasan perkara Bambang disidangkan di Lampung karena lokasi tindak pidana korupsi pemberian suap terjadi di Lampung.
Berkas perkara dugaan suap oleh Bupati non aktif Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan, kepada DPRD Lampung dinyatakan rampung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan siap disidangkan. Proses persidangan Bambang dilakukan di Lampung.
"Terhadap tersangka BK (Bambang Kurniawan) hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 dan akan dipindahkan penahanan ke Lampung untuk kebutuhan persidangan di Pengadilan Tipikor setempat," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK, Jumat (17/2).
Febri menjelaskan, alasan perkara Bambang disidangkan di Lampung karena lokasi tindak pidana korupsi pemberian suap terjadi di Lampung.
"Karena peristiwa terjadi di wilayah hukum pengadilan di Lampung," tukasnya.
Penetapan tersangka Bambang oleh KPK dilakukan Oktober lalu. Hal ini disampaikan oleh pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati.
"Dalam pengembangan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan dengan APBD Kabupaten Tanggamus 2016 KPK menemukan bukti cukup untuk menetapkan BK sebagai tersangka," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (21/10).
Yuyuk menuturkan, pemberian suap terhadap setiap anggota DPRD nilainya bervariasi berkisar Rp 30 juta lebih. Bahkan tidak hanya diterima anggota DPRD, melainkan juga ketua fraksi dan anggota badan anggaran.
Sementara untuk total suap telah diberikan Bambang hingga saat ini masih dalam proses penghitungan tim KPK. "Dugaan korupsi masih harus dihitung dan akan berubah jadi belum bisa disimpulkan," katanya.
Masih terkait dengan kasus ini, Yuyuk menyampaikan bahwa ada pengembalian uang suap, namun dia enggan membocorkan pihak yang telah mengembalikan suap tersebut.
"Ada tapi belum bisa diumumkan siapa dan berapa," pungkasnya.
Baca juga:
Suhemi, terpidana kasus suap dipindah ke Lapas Sukamiskin
Bupati Tanggamus siap ungkap anggota DPRD yang terima suap
Jokowi persilakan KPK usut peran adik iparnya dalam kasus suap
Ini alasan KPK tak cantumkan ipar Jokowi sebagai saksi kasus suap
Polisi ikut memburu Wakil Bupati Cirebon jadi buronan Kejari
Bahas suap eks dirut, Garuda Indonesia panggil bos Rolls-Royce Plc
3 Kali mangkir dipanggil jaksa eksekutor, Wabup Cirebon masuk DPO
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).