Buron 4 Tahun, Mantan Anggota TNI Ini Dibekuk Polisi
Apa Tanyak tercatat warga Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dibekuk Kamis (3/10). Dia kabur setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin 16 November 2015.
Setelah empat tahun diburu pihak Polres Aceh Utara, mantan anggota TNI bernama M Azhar alias Apa Tanyak (34) akhirnya berhasil dihentikan petualangannya. Dia dibekuk saat kembali ke rumahnya.
Apa Tanyak tercatat warga Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dibekuk Kamis (3/10). Dia kabur setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin 16 November 2015.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
"M Azhar kembali ditangkap setelah empat tahun buron sejak melarikan diri usai persidangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada tahun 2015 lalu," kata Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani, Sabtu (5/10).
Dia mengatakan, Apa Tanyak terlibat kasus narkoba. Namun saat sidang sedang berlangsung dia kabur. Kendati demikian persidangan untuknya tetap berjalan hingga vonis dilakukan dengan cara in absentia tanggal 16 Desember 2015 lalu.
In absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut. Karena terdakwa saat itu kabur masih dalam masa persidangan.
"Mantan anggota TNI ini harusnya menjalani hukuman setelah divonis pengadilan selama 6 tahun," jelas Ildani.
Saat kabur, Ildani mengungkapkan, desertir TNI itu memanfaatkan pengawalan yang lengah jelang magrib. Saat itu hendak kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon seusai menjalani persidangan.
"Azhar melepas borgol di tangan kirinya. Setelah borgol lepas, dirinya melarikan diri ke arah perkebunan sawit," tutupnya.
Baca juga:
4 Anggota TNI di Aceh Diciduk Lagi Pesta Sabu di Hotel, Satu Berpangkat Letkol
Selidiki Pengiriman Ekstasi, BNN Tangkap 5 Anggota TNI di Jakbar
BNN Tangkap 3 Pengirim Narkoba di Jambi, Salah Satunya Anggota TNI
Kronologis Penangkapan Anggota TNI yang Terlibat Peredaran 48 Ribu Pil Ekstasi
Dua Anggota TNI AD Kedapatan Bawa Sabu di Bandara Soekarno Hatta
Dua Anggota TNI AD Kedapatan Bawa Sabu di Bandara Soekarno Hatta