Buron bandar narkoba di Karawang dibekuk, 200 gram sabu disita
Nur terancam penjara enam tahun hingga seumur hidup.
Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang membekuk Nur alias Bakong. Dia adalah bandar sabu menjadi buronan polisi.
Dari Nur, polisi menyita 200 gram sabu. Nur biasa mengedarkan narkotika itu di wilayah Karawang.
"Setelah cukup lama menjadi target operasi, akhirnya tersangka yang berinisial Nur alias Bakong yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba, berhasil kami tangkap," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Senin (18/1).
Pudjo mengakui pencarian Bakong memang tak mudah. Selama sudah terendus jejaknya, Bakong kerap berpindah tempat. Tapi petualangan Bakong berakhir ketika kepolisian mencium keberadaannya di Kampung Poponcol Kidul RT01/RW03 Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Minggu (17/1).
"Pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya, sehingga cukup sulit bagi anggota kami di lapangan untuk melakukan pelacakan. Namun berkat kerja keras jajaran, pelaku berhasil kita amankan," lanjut Pudjo.
Barang bukti 200 gram sabu, menurut Pudjo, dibungkus kantong plastik terdiri dari tujuh paket besar, dua bungkus paket sedang, dan 18 bungkus paket kecil. Polisi juga menyita sebuah telepon seluler. Menurut Pudjo, Nur sudah empat tahun beroperasi menjual sabu di Karawang.
Hasil pemeriksaan sementara, Nur mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang sudah teridentifikasi. Dia membelinya seharga Rp 40 juta.
Kini Nur meringkuk di sel tahanan Polres Karawang. Atas perbuatannya, Nur disangkakan melanggar Pasal 114 (2) juncto pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.