Buron korupsi nekat terjun dari ketinggian 6 meter saat diringkus
Usahanya untuk kabur diketahui para petugas yang sudah dua hari menunggu sekitar rumah tersebut.
Suminto Hadi, buron tersangka kasus korupsi, nekat terjun dari ketinggian sekitar enam meter saat dikejar petugas. Akibatnya, tersangka kasus korupsi BPR Kabupaten Mojokerto itu mengalami patah tulang pinggang.
Tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD itu berusaha kabur dengan membobol plafon dan melompati dua rumah. Namun, usahanya untuk kabur diketahui para petugas yang sudah dua hari menunggu sekitar rumah tersebut.
"Setelah melewati dua rumah, selanjutnya tanah kosong, sehingga tidak ada lagi jalan kabur. Tetapi tetap meloncat," kata Yuni Ektanto, saksi mata di lokasi, Jumat (15/7).
Sesuai kartu identitas, Hadi tercatat sebagai warga Perumahan Teratai Indah C-4 Mojokerto. Tersangka bersembunyi di wilayah komplek Perumahan Griya Santa Blok J-420 Kota Malang.
Yuni mengungkapkan, petugas semula mengetuk rumah yang dijadikan persembunyian tersangka. Mereka didampingi wakil RW setempat. Namun, seorang perempuan menemui petugas mengungkapkan kalau yang bersangkutan tidak di rumah.
Tetapi, petugas yang sudah yakin tersangka berada di dalam rumah tersebut memilih bertahan. Seorang anggota kejaksaan Kota Malang berusaha naik ke atap melalui rumah tetangga tersangka.
"Petugas melihat tersangka menjebol plafon rumah dan berusaha kabur," katanya.
Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Kasi Pidsus, Wahyu Triantono menjelaskan, pihaknya membantu Kejaksaan Mojokerto yang sudah tiga hari melakukan pengintaian.
"Hanya membantu saja. Tadi pagi diberitahu kalau ada tersangka di sini," tegasnya.
Fathurohman, Jaksa Penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto, mengungkapkan tersangka merupakan DPO. Tersangka terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi BPR Kabupaten Mojokerto dengan kerugian negara Rp 1 Miliar.
"DPO ini tersangka kasus tindak pidana korupsi. Surat penangkapan atas nama Sumito Adi sebagai direktur BPR," katanya.
Tim melakukan penangkapan berdasarkan surat 806/2016. Tersangka yang sudah dua tahun buron secepatnya dibawa ke Mojokerto untuk diproses lebih lanjut.