Buron setahun lebih usai membunuh di Mesuji, pelaku akhirnya dibekuk
Buron setahun lebih usai membunuh di Mesuji, pelaku akhirnya dibekuk. Pembunuhan sadis itu sendiri terjadi pada 14 Agustus 2013, hari Rabu sekitar pukul 22.00 WIB. Saat Anton menagih uang bayaran minuman yang telah dipesan, seketika keduanya dalam keadaan mabuk, kalap dan menusuk dada Anton 7 kali lalu tewas di tempat.
Kasus pembunuhan keji di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, pada tahun 2013 dengan korban bernama Anton (30) akhirnya menemukan titik terang setelah polisi menangkap pelaku. Anton ditemukan tewas berlumuran darah di rumahnya setelah pelaku menusuk bagian dadanya sebanyak tujuh kali.
Pelaku yang diamankan adalah Eko (20) warga Kecamatan Tanjung Raya, dan Wawan (20) warga Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Mesuji. Selama beberapa tahun terakhir, keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami telah periksa kedua tersangka, saat ini akan kami limpahkan para tersangka ke Polres Mesuji," ujar Kapolsek Tanjung Raya, AKP Kurmen. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (27/10).
Terpisah, Kanitres Polres Mesuji D Panjaitan, menjelaskan, pembunuhan sadis itu sendiri terjadi pada 14 Agustus 2013, hari Rabu sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Anton memberikan pekerjaan pada kedua pelaku untuk memasang paralon dan mengecat rumah milik korban.
Kemudian pada malam harinya, Anton mengajak kedua pelaku untuk minum dengan perjanjian kedua pelaku yang membayar minuman tersebut. Namun saat Anton menagih uang untuk membayar minuman yang telah dipesan, seketika keduanya yang dalam keadaan mabuk kalap dan menusuk dada Anton sebanyak tujuh kali hingga Anton meninggal di tempat.
Setelah korban tewas, kedua pelaku membawa kabur dengan kendaraan korban sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 6310 SP. MOtor itu kemudian dijual pelaku ke daerah Rawa Jitu Utara.
Saat itu Oktavia (26), istri Anton, sedang melahirkan di Tulang Bawang dan ketika pulang, Oktavia kaget melihat suaminya telah tergeletak tak bernyawa, hingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Raya.
Setelah kabur beberapa tahun, berbekal dari informasi warga akhirnya kedua pelaku dibekuk. Pada polisi keduanya mengakui menusuk Anton dengan badik.
Atas tindak kriminal yang dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.