Buronan Kakap Kejagung Adelin Lis Ditangkap di Singapura
Buronan kelas kakap Kejagung Adelin Lis dikabarkan tertangkap di Singapura, Rabu (16/6). Adelin segera dipulangkan ke Indonesia. Adeline ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.
Buronan kelas kakap Kejagung Adelin Lis dikabarkan tertangkap di Singapura, Rabu (16/6). Adelin segera dipulangkan ke Indonesia. Adeline ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.
Kejagung tengah bernegosiasi bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar Adelin bisa dipulangkan segera ke Indonesia.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leo Simanjuntak membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis. Buronan yang pernah dua kali melarikan diri ini tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura. Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi pemerintah Singapura agar Adelin bisa dideportasi.
"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," Jelas Kapuspenkum melalui sambungan telepon, Rabu malam (16/6).
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar rupiah, dan uang penganti 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kejagung Periksa Empat Petinggi Perusahaan Terkait Kasus Korupsi Asabri
Kejagung Tunggu Salinan Putusan Pengurangan Masa Hukuman Jaksa Pinangki
Usut Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Dua Orang Direktur dan Satu CEO
Masa Hukuman Jaksa Pinangki Dikurangi, MAKI Desak Kejagung Ajukan Kasasi
Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Pusat