Buronan Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Curah Senilai Rp7,2 Miliar Ditangkap Kejati Sumut
Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO atas nama SL sebagai pejabat sementara general manager PT BGR Cabang Medan. Sedangkan, SS diketahui sebagai kepala bagian pergudangan di PT BGR.
Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap SS yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2020. SS merupakan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan.
Dalam pelaksanaannya ada kerja sama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) di Medan dari kapal pengangkutan, pengantongan, dan pemuatan pupuk di gudang penyimpanan periode 2016 sampai 2018.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Pelaksana tugas Kasi Penkum Kejati Sumut, PDE Pasaribu, mengatakan tersangka SS ditangkap di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara oleh tim Jaksa Penyidik mencapai Rp7.280.359.129. Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang," kata Pasaribu, Rabu (1/9).
Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO atas nama SL sebagai pejabat sementara general manager PT BGR Cabang Medan. Sedangkan, SS diketahui sebagai kepala bagian pergudangan di PT BGR.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk keperluan penyidikan, tersangka SS akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 September sampai 20 September 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut," pungkas PDE.
Baca juga:
17 Barang Terpidana Korupsi akan Dilelang, Tas Louis Vuitton Harga Limit Rp26 Juta
Wawan akan Jalani Sidang Dakwaan Dalam Perkara Suap Izin Lapas
Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Polisi Geledah Kantor BPBD Jember
KPK Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna
Dua Eks Anak Buah Juliari Hadapi Vonis Kasus Bansos Covid-19 Hari Ini
Fakta Baru Dugaan Korupsi Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jember, Libatkan Ini