Buronan kasus korupsi ditangkap di rumah sakit
Mantan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat itu ditangkap pada Minggu (1/12) sore sekitar pukul 17.00 Wib.
Satgas Kejaksaan Agung dan Tim Kejari Batam menangkap Suyadi Bin Paiman Cipto Suwarno (56), tersangka korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Mantan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat itu ditangkap pada Minggu (1/12) sore sekitar pukul 17.00 Wib di RS Budi Kemuliaan, Batam.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, menjelaskan penangkapan tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pengadaan kapal hisap Mina Antareja, yang dilakukannya secara bersama-sama dengan Tagoruddin selaku pemimpin proyek yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Suyadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print- 02/ N.9 / Fd.1 / 06 / 2013 tanggal 10 Juni 2013.
Untung menjelaskan, perbuatan yang dilakukan tersangka berawal saat pada tanggal 17 Desember 2004, tersangka membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) barang seolah-olah kapal tersebut telah selesai dibuat oleh rekanan dan telah diserahkan kepada pengguna barang.
"Padahal yang sebenarnya kapal dimaksud sama sekali belum dibuat, belum ada ujud fisiknya, karena pada kenyataannya kapal baru selesai dikerjakan pada bulan April 2005," jelas Untung lewat siaran pers.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 810 juta. Suyadi dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ihwal penetapan tersangka sebagai buron oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 26 September 2013, dikarenakan setelah tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa ada alasan dan keterangan apapun,
"Tersangka besok pagi akan diterbangkan ke Bangka Belitung," ujarnya.
Baca juga:
Masyarakat berubah pilihan jika capresnya korupsi
Kasus sponsorship Rp 500 juta, bendahara PSSI Tangerang ditahan
China pecat wakil gubernur korupsi
Ini pelaku korupsi yang koleksi mobil bejibun
Ini tiga strategi ketua KPK berantas korupsi
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).