Buronan kasus korupsi ditangkap saat berada di rumah bersama istri
Buronan kasus korupsi ditangkap saat berada di rumah bersama istri. Farif sempat kabur dibantu istri dengan cara melompat dari lantai dua rumah. Namun dia tak berkutik saat tim Kejagung yang menggerebek rumahnya.
HA Farif Sallatang (33), direktur PT Karya Pembangunan Reski, warga Makassar tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran (TA) 2015 diringkus di kediamannya di Perumahan Bukit Baruga Regency, Jalan Kuta Cane, Kecamatan Manggala, Rabu (19/10) pukul 12.00 Wita.
Tersangka yang juga DPO Kejari Unaha, Kabupaten Konawe sejak 25 Agustus 2016 lalu diringkus tim Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejagung RI bersama tim intelijen dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar. Dia sempat melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri lewat pintu belakang di lantai 2 rumahnya dibantu istri.
Namun saat kediamannya dikepung dan tidak bisa kabur karena terlindungi pagar setelah lompat dari lantai 2, HA Farid Sallatang akhirnya menyerah dan digelandang ke Kejati Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin SH menjelaskan, tersangka adalah kontraktor proyek pembangunan Pasar Sampara dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dengan total anggaran senilai Rp 10 miliar dari APBN dengan dugaan korupsi Rp 1,7 miliar.
"Tersangka ini kabur sejak awal penanganan perkara Agustus lalu. Penangkapannya tadi didasari oleh permintaan dari Kejati Sulawesi Tenggara ke Kejati Sulsel. Tadi sore setelah administrasinya lengkap, penyerahan Tersangka dilakukan di Bandara dan langsung diterbangkan ke Sulawesi Tenggara," jelas Salahuddin.