Buronan Kasus Pengadaan Pupuk di Aceh Ditangkap Setelah Kabur Sejak 2014
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp792.400.000.
Kejaksaan Agung menangkap terpidana Muridun Bintang (47) di Pule, RT 06/01, Kelurahan Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Muridun merupakan buronan kasus pengadaan Pupuk NPK di Aceh.
"Iya benar telah kita amankan pada Rabu 25 Mei di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (25/5).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
Penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014. Muridun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara markup harga pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 kilogram atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam Aceh pada tahun 2009. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp792.400.000.
"Terpidana ini diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200.000.000.
"Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilaksanakan eksekusi," pungkasnya.
(mdk/ray)