Buru tersangka kondensat, Bareskrim terbitkan 'red notice'
Mantan Direktur Utama TPPI itu merupakan tersangka kasus korupsi penjualan kondensat yang diduga merugikan negara Rp 35 triliun.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya sudah mengirim red notice untuk meminta bantuan Interpol mencari keberadaan Honggo Wendratno. Mantan Direktur Utama TPPI itu merupakan tersangka kasus korupsi penjualan kondensat yang diduga merugikan negara Rp 35 triliun.
"Satu lagi Honggo masih dalam pencarian. Ini kita sedang upaya kan kita sudah kirim red notice-nya nanti dalam waktu tertentu," kata Ari Dono usai menghadiri serah terima jabatan lima Kapolda di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
-
Kapan Bon Kontan dicetak? Mengutip disbudpar.acehprov.go.id, Bon Kontan ini diproduksi pada tahun 1949.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Apa itu Bon Kontan? Sembari menunggu dikeluarkannya alat tukar rupiah, maka pada saat itu diterbitkan Bon Kontan bernilai 100 dan 250 sebagai alat tukar.
-
Kapan Kori Brajanala Lor dibangun? Tertulis bahwa Kori Brajanala Lor dibangun pada era Pakubuwono III atau sekitar tahun 1782 masehi atau 1706 tahun Jawa.
Kasus korupsi penjualan kondensat sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Bareskrim Polri. Kasus ini melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Berkas perkara pertama atas milik mantan Kepala BP Migas atas nama tersangka Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas atas nama tersangka Djoko Harsono. Lalu, untuk berkas perkara yang kedua dengan tersangka mantan Direktur Utama TPPI atas nama Honggo Wendratno.
Pihaknya mengirimkan red notice karena dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menginginkan agar tahap dua dalam kasus ini benar-benar lengkap seperti berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara.
"Oh iya, dari JPU menghendaki ada tiga tersangka, baru ada dua tersangka yang sudah siap," ujarnya.
Dirinya akan mengupayakan penyerahan tahap dua ke pihak Kejaksaan benar-benar lengkap. Sebab, diketahui Honggo masih berada di Singapura.
"Kalau upaya kita maksimal kalau bisa tiga Alhamdulillah, kalau tidak bisa mungkin dua dulu," katanya.
Baca juga:
Polisi tak ingin tergesa-gesa tangkap tersangka korupsi kondensat Rp 35 T
Ini alasan Polri tangguhkan penahanan dua tersangka kondensat
Bareskrim limpahkan berkas 3 tersangka kasus kondensat ke JPU
Bareskrim buka peluang jerat tersangka lain dalam kasus kondesat
Tahan 2 tersangka, Bareskrim kebut tuntaskan berkas perkara kondesat